Media Kampung, Bupati Kepulauan Meranti Asmar meminta DPR RI memasukkan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Permintaan itu disampaikan saat audiensi bersama Panitia Khusus (Pansus) Daerah Kepulauan DPR RI di Jakarta, Senin 6 Juli 2026.

Menurut Asmar, karakteristik wilayah kepulauan membuat biaya pembangunan, transportasi, logistik, hingga pelayanan dasar di Kabupaten Kepulauan Meranti jauh lebih tinggi dibandingkan daerah daratan. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap Kabupaten Kepulauan Meranti dapat ditetapkan sebagai Kabupaten Daerah Kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan. Regulasi ini menjadi harapan besar bagi masyarakat kami agar pembangunan, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat dapat lebih diperhatikan,” kata Asmar.

Asmar juga menyampaikan bahwa Kepulauan Meranti merupakan daerah perbatasan yang memiliki 12 pulau kecil, dengan sebagian berada di kawasan strategis nasional. Seluruh aktivitas masyarakat sangat bergantung pada transportasi laut sehingga membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan dan menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan, sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih merata.