Media Kampung – Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diterapkan setiap Jumat mulai April 2026 terbukti mampu mengurangi kepadatan mobilitas di kota-kota besar. Namun, di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), seperti Sorong Selatan di Papua Barat Daya, pelaksanaan WFH menghadirkan sejumlah kendala yang mempengaruhi efektivitas kerja ASN.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menyatakan bahwa kebijakan WFH memberikan dampak positif terutama di kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Makassar, dan Semarang. Ia menilai pengurangan mobilitas harian masyarakat dari penerapan WFH setiap Jumat membantu mengurai kemacetan dan stres pekerja. Namun, Agustinus mengingatkan agar pelayanan publik tidak terganggu oleh kebijakan tersebut dan menekankan pentingnya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas di setiap instansi pemerintah.

“Efektivitas WFH di sektor publik harus diukur dari kelangsungan layanan kepada masyarakat. Jika SOP tidak diatur dengan baik, layanan publik bisa menurun karena berkurangnya jumlah ASN yang hadir di kantor,” ujarnya. Ia juga menyoroti kesiapan pemerintah daerah dalam menyusun mekanisme kerja selama WFH, yang menjadi kunci agar pelayanan tetap optimal.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan WFH bagi ASN dan sektor swasta akan dilanjutkan selama dua bulan ke depan sebagai respons terhadap kondisi geopolitik global yang belum stabil. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya efisiensi energi dan transformasi budaya kerja yang lebih digital dan produktif.

Di sisi lain, pengalaman ASN di daerah 3T seperti Kabupaten Sorong Selatan menunjukkan realitas berbeda. Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setda Sorong Selatan, Roy R. Kalami, mengungkapkan bahwa jaringan internet yang tidak stabil dan gangguan listrik sering menghambat pekerjaan saat WFH. Koordinasi dan komunikasi antarpegawai pun tidak secepat saat bekerja di kantor.

“Di rumah, konsentrasi kerja sering terganggu oleh suara anak-anak, tetangga, atau musik keras. Selain itu, proses administrasi seperti penomoran surat dan disposisi pimpinan menjadi lebih lambat karena harus menunggu kiriman file dan terkendala jaringan internet,” kata Roy. Ia menambahkan bahwa sebagian ASN yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap masuk kantor secara bergiliran untuk memastikan layanan berjalan.

Pengalaman berbeda juga dirasakan ASN di Sumatera Utara, seperti Adi, yang harus membagi fokus antara pekerjaan dan keluarga saat WFH. Meski demikian, ia tetap berusaha profesional dengan selalu siaga menerima instruksi dari atasan melalui ponsel dan memastikan pekerjaan rutin tetap selesai.

Kebijakan WFH yang dimulai pada 10 April 2026 ini merupakan adaptasi pemerintah terhadap dinamika global serta upaya efisiensi energi pasca konflik di Timur Tengah. Meskipun memberikan keuntungan di perkotaan, penerapannya di daerah dengan infrastruktur terbatas masih memunculkan tantangan yang perlu mendapat perhatian khusus agar kualitas layanan publik tetap terjaga.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.