Media Kampung, Pemerintah memperkirakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat menyerap investasi global sekitar Rp300-500 triliun. Proyeksi ini disampaikan Direktur Jenderal di Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, pada Rabu (8/7).
Angka tersebut masih bersifat perhitungan awal dalam skenario moderat dan dapat berubah tergantung daya saing PFII dengan pusat keuangan internasional lainnya.
Pembahasan RUU PFII
Pemerintah dan DPR tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang terkait PFII, sebuah kawasan keuangan khusus yang dirancang untuk bersaing dengan hub global seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai. Target pengesahan sebagai UU adalah 21 Juli 2026.
Insentif dan Aturan Khusus
Berdasarkan draf RUU PFII, beberapa insentif yang akan diberikan antara lain tarif efektif PPh 0% bagi sejumlah pelaku usaha dan tenaga ahli asing di sektor keuangan, serta pengurangan PPh badan hingga 100% bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Selain itu, akan ada kemudahan keimigrasian, pembebasan capital control, penggunaan valuta asing sebagai mata uang transaksi, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi, dan pengadilan khusus yang mengadopsi hukum internasional.
Pemisahan dari Pasar Domestik
RUU PFII mengatur agar kawasan ini dipisahkan dari pasar domestik. Perusahaan di dalamnya dilarang menghimpun dana publik atau bertransaksi dengan konsumen di luar kawasan. Pengawasan akan dilakukan oleh lembaga khusus yang terpisah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber Dana
Danantara akan menjadi salah satu sumber modal awal pembentukan PFII. Modal awal lembaga pengelola PFII dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, barang milik BUMN, atau aset lainnya yang sah. Besaran modal awal masih belum diketahui.
Lokasi
Pemerintah dapat membentuk PFII di lebih dari satu kawasan, namun lokasi hingga kini belum ditentukan. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan pembentukan PFII di kawasan ekonomi khusus (KEK) agar implementasi fasilitas dapat berjalan lebih cepat.
Daya Tarik bagi Investor
PFII diproyeksikan menarik dua tipe investor: pertama, investor yang berinvestasi pada aset/proyek besar di Indonesia (kedekatan dengan aset underlying); kedua, family office yang sumber kekayaannya berasal dari bisnis operasi di Indonesia (repatriasi kekayaan).
Meski menawarkan berbagai insentif, Herman menegaskan pemerintah akan tetap mematuhi standar perpajakan internasional, termasuk ketentuan global minimum tax.





















Tinggalkan Balasan