Media Kampung – Jakarta – DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah, menilai UU P2SK yang baru ini menjadi regulasi yang memperkuat tata kelola sektor keuangan Indonesia di tengah kemajuan zaman.
“UU P2SK menjadi bagian dari upaya DPR bersama Pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional,” kata Charles dalam keterangannya pada Selasa, 9 Juni 2026. RUU PPSK disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Juni lalu.
UU P2SK yang baru mencakup 17 pokok materi pengaturan. Di antaranya penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Revisi ini juga mengatur perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah.
Selain itu, undang-undang ini membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring. Juga mengatur surat utang Danantara, penanganan piutang macet UMKM, hingga penguatan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
UU P2SK juga memuat sejumlah terobosan baru. Seperti pengembangan instrumen aset digital dan kripto, rencana pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, serta pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Menurut Charles, pengesahan UU P2SK yang baru bukan sekadar proses legislasi rutin. “Hadirnya UU P2SK yang baru mencerminkan keseriusan DPR dalam memastikan sektor dan tata kelola keuangan Indonesia,” ujarnya.
Sebelum disahkan, proses pembahasan revisi UU P2SK berlangsung intensif dengan menelaah sekitar 1.200 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Seluruh substansi dibahas melalui musyawarah antara DPR dan pemerintah.
Charles mengatakan banyaknya DIM yang dibahas merupakan upaya DPR bersama pemerintah menelaah berbagai aspek secara mendalam. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya relevan untuk kebutuhan saat ini. “Karena kita tahu dalam beberapa tahun terakhir, sektor keuangan menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan dekade sebelumnya,” katanya.
Dalam situasi seperti itu, Charles menegaskan regulasi tidak boleh berjalan lebih lambat daripada perubahan di lapangan. Karena itu, UU P2SK memiliki makna strategis. “Penguatan sektor keuangan tidak hanya bergantung pada kebijakan moneter atau fiskal semata, tetapi juga membutuhkan kerangka hukum yang mampu menjaga stabilitas sekaligus mendorong inovasi,” ucapnya.
Anggota Komisi XI DPR ini menegaskan kehadiran regulasi yang adaptif akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, memperkuat perlindungan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia.
“Dalam pembahasan RUU P2SK, kami di Komisi XI DPR memastikan bahwa setiap perubahan regulasi benar-benar memberikan manfaat untuk sistem keuangan nasional dan bagi masyarakat,” ucap legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.
Charles menambahkan, pengesahan UU P2SK yang baru juga untuk menjawab kebutuhan strategis negara. “Perekonomian modern pada dasarnya dibangun di atas fondasi kepercayaan. Investor akan menanamkan modal apabila merasa sistem hukum dan regulasi memberikan kepastian,” katanya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan