Media Kampung, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menilai implementasi mandatori biodiesel B50 menjadi tonggak penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mempercepat hilirisasi industri kelapa sawit. Menurutnya, Indonesia menjadi negara pertama yang mampu menerapkan campuran biodiesel hingga 50 persen dalam skala nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang usai memimpin rapat audiensi Komisi XII DPR RI bersama Sawit Watch dan aliansinya, termasuk Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7). Ia mengatakan, kebijakan B50 memiliki nilai strategis karena mampu menekan ketergantungan terhadap impor solar sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan dari komoditas sawit.

“Program B50 ini program yang sangat bagus, fundamental, monumental karena Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang sanggup melakukan itu. Ini bentuk komitmen kita dalam meningkatkan ketahanan energi,” kata Bambang, dikutip dari Parlementaria, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, keberhasilan implementasi B50 juga menunjukkan bahwa proses hilirisasi industri sawit terus berkembang. Pemanfaatan CPO sebagai bahan baku biodiesel dinilai mampu meningkatkan nilai tambah komoditas sawit sekaligus memperkuat pasar domestik.

Usulan Koperasi Petani Produksi FAME

Dalam audiensi tersebut, Sawit Watch dan SPKS menyampaikan usulan agar koperasi petani sawit swadaya diberi kesempatan berpartisipasi dalam produksi fatty acid methyl ester (FAME), bahan baku utama biodiesel. Aspirasi ini diharapkan dapat memperluas keterlibatan petani dalam rantai nilai industri biodiesel nasional.

Menanggapi usulan itu, Bambang menilai gagasan tersebut layak dipertimbangkan. Namun, ia menegaskan bahwa produksi FAME harus memenuhi persyaratan teknis, tata kelola, serta standar mutu dan audit yang berlaku agar kualitas pasokan biodiesel tetap terjaga.

“Masukan dan aspirasi dari Sawit Watch dan aliansinya akan kami tampung dan kami sampaikan kepada Direktorat Jenderal EBTKE agar ke depan partisipasi koperasi maupun masyarakat dalam penyediaan FAME dapat dipertimbangkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan koperasi petani sawit swadaya berpotensi memperluas manfaat ekonomi dari program mandatori biodiesel. Meski demikian, implementasinya tetap harus disesuaikan dengan regulasi dan kesiapan teknis agar tidak mengganggu keberlangsungan program B50.

Komisi XII DPR RI, lanjut Bambang, akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan kebijakan biodiesel nasional. Menurutnya, penguatan program B50 tidak hanya berorientasi pada peningkatan ketahanan energi, tetapi juga membuka peluang agar manfaat hilirisasi industri sawit dapat dirasakan lebih luas oleh pelaku usaha, koperasi, maupun petani sawit swadaya di berbagai daerah.