Media Kampung – Rapat paripurna DPR pada Selasa, 21 April 2026, akan menandatangani RUU PPRT menjadi Undang-Undang, yang dijuluki hadiah khusus untuk peringatan Hari Kartini.

Rapat pleno tingkat I RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (20/4/2026).

Dasco menegaskan bahwa penyelesaian RUU PPRT merupakan pemenuhan janji kepada masyarakat yang telah menunggu selama 22 tahun.

“Kami diberikan tugas oleh masyarakat untuk menyelesaikan undang-undang yang sudah lama dijanjikan, dan hari ini kami menyelesaikannya,” ujar Dasco.

“Hadiah May Day Hari Kartini. Besok di Paripurna, insyaallah selesai,” tambah Dasco dengan optimisme.

Regulasi yang akan disahkan mengatur kesepakatan kerja antara pekerja rumah tangga dan majikan, termasuk hak atas upah yang layak.

Undang-Undang baru juga mewajibkan pemberi kerja menyediakan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, ketentuan perlindungan meliputi jam kerja, cuti, serta perlindungan terhadap pelecehan dan kekerasan di lingkungan kerja.

Proses penyusunan RUU PPRT melibatkan partisipasi publik luas, termasuk serikat pekerja, organisasi non‑pemerintah, serta perwakilan majikan.

Dasco menekankan bahwa masukan dari berbagai elemen tersebut menjadi dasar kuat bagi isi undang‑undang.

Setelah disahkan, pemerintah dan DPR memiliki jangka waktu satu tahun untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.

Pengawasan pelaksanaan akan menjadi tanggung jawab bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif, dengan kemungkinan penambahan regulasi di masa mendatang.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik selesainya RUU PPRT, menyebutnya sebagai kabar baik bagi pemerintah dan pekerja rumah tangga.

“Ini kebahagiaan bagi pemerintah karena Presiden Prabowo Subianto juga mengharapkan penyelesaian RUU ini,” kata Supratman.

Ia menambahkan bahwa undang‑undang ini akan memperkuat perlindungan hak pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Ruang lingkup Undang‑Undang mencakup pekerja formal dan informal, dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang terintegrasi.

Pengaturan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat penyalahgunaan tenaga kerja rumah tangga yang selama ini menjadi isu sosial.

Para ahli hukum menilai bahwa keberhasilan implementasi akan sangat bergantung pada kapasitas birokrasi di tingkat daerah.

Beberapa provinsi telah menyiapkan pelatihan bagi pengawas tenaga kerja dan petugas BPJS untuk mendukung transisi.

Selain itu, kementerian terkait berencana meluncurkan portal daring bagi pekerja rumah tangga untuk mengakses informasi hak mereka.

Portal tersebut akan memuat panduan kontrak kerja, prosedur klaim jaminan sosial, dan saluran pengaduan.

Kemampuan teknologi ini diharapkan mempercepat penyelesaian sengketa tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.

Hari Kartini dipilih sebagai momentum pengesahan karena nilai perjuangan perempuan yang sejalan dengan tujuan perlindungan pekerja rumah tangga.

Simbolik ini menegaskan komitmen negara dalam memperjuangkan kesetaraan gender dan hak asasi manusia.

Pengamat politik menilai bahwa langkah ini dapat meningkatkan citra DPR di mata publik setelah kritik lama terkait lambatnya legislasi.

Namun, mereka juga mengingatkan bahwa implementasi yang lemah dapat merusak kepercayaan masyarakat.

Selanjutnya, DPR dan pemerintah berencana melakukan evaluasi rutin setiap tiga bulan selama tahun pertama implementasi.

Evaluasi ini akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat dan perwakilan pekerja rumah tangga untuk memastikan kebijakan tetap relevan.

Dengan demikian, RUU PPRT yang menjadi Undang‑Undang besok diharapkan menjadi landasan hukum kuat bagi perlindungan tenaga kerja rumah tangga di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.