Media Kampung – DPR berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Masyarakat Adat yang telah tertunda selama dua dekade, menandai langkah penting bagi perlindungan hak adat di Indonesia, akhir tahun 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal tersebut dalam wawancara di Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026, setelah rapat Tingkat I terkait RUU PPRT di Kompleks Parlemen Senayan.
“Dan masih ada beberapa undang‑undang, seperti Undang‑Undang Masyarakat Adat yang juga sudah 20 tahun, sedang kami dengan teman‑teman Baleg dan pemerintah juga akan selesaikan,” ujarnya dengan tegas.
Rapat pada 20 April 2026 menegaskan bahwa penyelesaian RUU tersebut merupakan bagian dari komitmen DPR menuntaskan pekerjaan rumah yang lama dijanjikan kepada masyarakat.
Selain RUU Masyarakat Adat, DPR juga tengah membahas Undang‑Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang‑Undang Tenaga Kerja, serta Undang‑Undang Perampasan Aset.
Dasco menambahkan, “Kalau tadi pertanyaannya kenapa, kami diberikan oleh masyarakat PR untuk menyelesaikan beberapa undang‑undang yang juga sudah kami janjikan kepada masyarakat,” menegaskan pentingnya respons cepat.
Proses legislasi diperkirakan akan melibatkan konsultasi intensif dengan organisasi adat, akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat guna memastikan isi undang‑undang mencerminkan kebutuhan lapangan.
Jika disetujui, RUU Masyarakat Adat akan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengakuan wilayah adat, hak atas sumber daya alam, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Para pengamat menilai bahwa penyelesaian undang‑undang ini dapat memperkuat posisi politik komunitas adat dalam negosiasi kebijakan pembangunan nasional.
Pemerintah bersama DPR berjanji mempercepat proses pembahasan melalui rapat paripurna dan sidang komisi, dengan target selesai sebelum akhir 2026.
Masyarakat adat di seluruh Indonesia menyambut positif komitmen tersebut, mengingat penundaan selama 20 tahun telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan.
Kondisi terbaru menunjukkan bahwa draft akhir RUU Masyarakat Adat sedang disusun, dan akan segera diajukan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.
Diharapkan, dengan selesainya RUU ini, hak-hak adat akan terlindungi secara lebih efektif, sekaligus memperkuat keadilan sosial di tingkat nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan