Media KampungDPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Selasa, 21 April 2026, yang dianggap sebagai kemenangan ideologis bagi perempuan Indonesia.

Sidang paripurna berlangsung di Gedung Nusantara I II, Senayan, Jakarta, dengan seluruh anggota DPR menyetujui teks undang‑undang setelah melalui pembahasan intensif.

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan ini menandai pencapaian historis dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga perempuan.

Penetapan undang‑undang tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, simbol perjuangan emansipasi perempuan, sehingga menambah dimensi simbolis pada keputusan legislatif.

RUU PPRT mencakup ketentuan mengenai kontrak kerja tertulis, jaminan sosial, upah minimum, jam kerja, cuti tahunan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang diharapkan dapat mengurangi praktik eksploitasi.

Usulan undang‑undang ini telah mengalami beberapa kali revisi sejak 2019, namun mendapat dukungan luas setelah teridentifikasinya kesenjangan hak kerja antara pekerja rumah tangga dan tenaga kerja formal.

Serikat pekerja dan LSM hak asasi manusia menyambut baik pengesahan RUU PPRT, dengan perwakilan LBH Keadilan menyatakan, “Ini adalah langkah konkret yang akan mengubah nasib jutaan perempuan pekerja rumah tangga.” 

Pemerintah berencana mengimplementasikan undang‑undang ini melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Sosial, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dengan jadwal sosialisasi nasional mulai Mei 2026.

Para ahli ekonomi memperkirakan bahwa perlindungan yang lebih baik dapat meningkatkan produktivitas sektor informal dan memberikan kontribusi tambahan pada PDB nasional.

Meski demikian, tantangan utama tetap pada penegakan di lapangan, terutama bagi pekerja rumah tangga yang berada di rumah tangga pribadi yang sulit dijangkau oleh inspeksi resmi.

Saat ini, RUU PPRT menunggu persetujuan Presiden untuk menjadi Undang‑Undang, sementara kementerian terkait sudah menyiapkan regulasi pelaksanaan guna memastikan pelaksanaan yang efektif dan tepat waktu.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.