Media Kampung – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa perubahan kepengurusan yayasan yang menaungi sejumlah satuan pendidikan di Ciputat dan Pamulang telah sah secara hukum. Kampus juga menyatakan bahwa tanah dan aset di lingkungan Sekolah Pembangunan Pamulang berstatus Barang Milik Negara (BMN). Penegasan ini disampaikan menyusul kericuhan di TK dan SD Islam Pembangunan Pamulang, Tangerang Selatan, pada 4 Juni 2026, saat terjadi aksi saling dorong antara pihak UIN dan pengelola sekolah.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Jakarta, Prof. Imam Subchi, menjelaskan bahwa kehadiran pihak kampus di lokasi bertujuan melakukan visitasi dan sosialisasi perubahan kepengurusan yayasan. Perubahan tersebut telah tercatat resmi dalam Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (AHU) pada 13 Mei dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, legalitas yayasan berada di bawah tata kelola UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Imam menambahkan bahwa aset tanah dan bangunan sekolah telah bersertifikat dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) serta Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Nilai aset tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Ia menyesalkan bahwa rombongan UIN justru mendapat penghadangan saat hendak meninjau langsung kondisi aset dan sarana pendidikan. Menurutnya, pembiaran terhadap aset negara berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih, menegaskan bahwa yayasan-yayasan pengelola satuan pendidikan itu sejak awal memiliki hubungan kelembagaan dengan pemerintah melalui UIN Jakarta. Jabatan pembina yayasan secara ex officio dipegang oleh Rektor UIN Jakarta. Perubahan kepengurusan telah dilakukan secara sah dan tercatat di AHU, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat. Kuasa hukum Rektor UIN Jakarta, Sholeh, juga meminta pihak lain yang mengklaim sebagai pengurus yayasan untuk menunjukkan dasar hukum. “UIN bukan merasa benar, tetapi UIN adalah benar. Karena legalitasnya sudah kami tunjukkan,” tegasnya.
Ketua Dewan Pembina Yayasan sekaligus mantan Rektor UIN Jakarta periode 2015–2019, Prof. Dede Rosyada, menambahkan bahwa Yayasan Triguna dan Yayasan Syarif Hidayatullah pada prinsipnya telah menyerahkan pengelolaan kelembagaan kepada pemerintah melalui UIN Jakarta. UIN Jakarta menyatakan akan tetap menempuh langkah yuridis dan prosedural untuk mengamankan aset negara serta menjaga keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan