Media Kampung – DPR RI pada Rapat Paripurna tanggal 18 April 2026 resmi mengesahkan UU PPRT, menandai selesainya proses legislasi yang telah menunggu berbulan‑bulan. Keputusan tersebut diiringi seruan kuat dari Sarburumsi agar pemerintah cepat menyiapkan aturan turunan.
Rancangan Undang‑Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebelumnya telah melewati tiga tahap pembahasan di DPR, termasuk rapat komisi, forum antar‑dewan, dan konsultasi publik. Setelah mendapat persetujuan mayoritas, teks final ditandatangani oleh Ketua DPR sebelum diserahkan ke Presiden.
UU PPRT berisi ketentuan tentang hak‑hak dasar pekerja rumah tangga, standar upah minimum, jam kerja, serta jaminan sosial. Selain itu, undang‑undang ini mengatur pelatihan wajib bagi PRT untuk meningkatkan kompetensi kerja.
Sarburumsi, organisasi yang mewakili pekerja rumah tangga, menekankan bahwa tanpa aturan turunan, implementasi UU PPRT akan terhambat. Ketua Sarburumsi, Rina Susanti, menambahkan bahwa pemerintah harus segera merumuskan peraturan pelaksanaan untuk mengaktifkan mekanisme perlindungan.
Rina Susanti dalam konferensi pers menyatakan, “Kami menuntut regulasi yang konkret agar hak PRT tidak hanya tertulis di atas kertas, melainkan dapat dinikmati secara nyata oleh seluruh pekerja rumah tangga di Indonesia.” Pernyataan ini mempertegas urgensi tindakan lanjutan.
Dalam konteks sosial‑ekonomi, pekerja rumah tangga mencakup sekitar 9,5 juta orang, mayoritas perempuan, yang tersebar di seluruh provinsi. Sebagian besar bekerja di sektor informal dengan perlindungan hukum yang minim.
Dengan adanya UU PPRT, pemerintah diharapkan dapat menurunkan angka pelecehan, pemotongan upah ilegal, serta meningkatkan akses ke layanan kesehatan bagi pekerja rumah tangga. Statistik Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan penurunan kasus pelanggaran hak PRT sebesar 15 % pada tahun 2025, meski masih jauh dari target.
Namun, tantangan utama terletak pada penyusunan peraturan pelaksanaan yang meliputi standar pelatihan, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi pelanggar. Kementerian Tenaga Kerja telah membentuk tim khusus untuk menyusun draft regulasi dalam waktu tiga bulan ke depan.
Tim tersebut mencakup perwakilan pemerintah, serikat pekerja, LSM, serta ahli hukum ketenagakerjaan. Diharapkan draft pertama dapat diserahkan kembali ke DPR pada akhir Juli 2026 untuk pembahasan lebih lanjut.
Pada saat yang sama, beberapa daerah telah melakukan inisiatif pilot program pelatihan PRT, misalnya di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan, dengan hasil positif pada peningkatan pendapatan pekerja. Data awal menunjukkan kenaikan rata‑rata upah 12 % setelah pelatihan.
Jika regulasi turunan berhasil diimplementasikan, efek spillover diharapkan mencakup peningkatan profesionalitas sektor rumah tangga dan pengurangan ketimpangan gender. Hal ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk memperkuat inklusi sosial dan ekonomi.
Sejumlah pengamat menilai bahwa keberhasilan UU PPRT akan menjadi indikator penting bagi Indonesia dalam memenuhi komitmen internasional terkait hak asasi pekerja. Laporan ILO 2025 menyoroti perlunya kerangka hukum yang kuat untuk sektor rumah tangga.
Sementara itu, Sarburumsi terus melakukan kampanye edukasi kepada PRT dan majikan mengenai hak dan kewajiban yang baru. Melalui media sosial, lokakarya, dan brosur, organisasi tersebut berupaya memperluas pemahaman di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan dukungan legislatif yang kuat dan tekanan publik yang konsisten, prospek penyusunan aturan turunan menjadi lebih realistis. Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan langkah akhir pada kuartal ketiga 2026, menandai babak baru dalam perlindungan pekerja rumah tangga nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan