Media Kampung – Jakarta – Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis menuai sorotan. Kebijakan yang bertujuan mencegah praktik under invoicing dan menyelamatkan devisa negara ini justru dinilai menyisakan sejumlah persoalan mendasar.

Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai PP 24 Ekspor SDA berpotensi melahirkan persoalan baru. Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, mengidentifikasi tiga aspek yang perlu dicermati: kewenangan BUMN dalam menentukan harga ekspor, mekanisme pengecualian melalui kontrak dengan pemerintah, dan peluang pengambilan margin oleh BUMN ekspor yang belum diikuti pengaturan transparansi yang memadai.

Menurut POPSI, alih-alih membuat sistem lebih terbuka, ketiga aspek tersebut justru menciptakan ruang interpretasi luas. Hal ini memunculkan pertanyaan baru mengenai proses pembentukan harga ekspor komoditas strategis, termasuk minyak sawit.

Logika kebijakan ini sederhana: jika ingin menghilangkan under invoicing, harga acuan transaksi harus dapat ditelusuri secara jelas dan transparan. Namun hingga kini, sejumlah pertanyaan mendasar belum terjawab. Bagaimana harga ekspor akan ditentukan? Bagaimana margin perdagangan dihitung? Berapa tambahan devisa yang ditargetkan? Bagaimana mekanisme pencegahan under invoicing dijalankan? Bagaimana audit harga ekspor dilakukan? Dan yang tak kalah penting, bagaimana pembeli internasional dapat memastikan kewajaran dan transparansi harga?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar administratif. Dalam perdagangan komoditas global, kejelasan mekanisme harga merupakan fondasi kepercayaan pasar. Ketidakpastian akan menjadi bagian dari biaya transaksi itu sendiri.

Kekhawatiran lain muncul dari Pasal 4 PP tersebut. Aturan itu menyebutkan bahwa kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan investasi, divestasi, dan/atau pengolahan serta pemurnian di dalam negeri. Di atas kertas, ketentuan ini mungkin dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas. Namun dari perspektif tata kelola, klausul tersebut membuka pertanyaan baru mengenai objektivitas dan konsistensi kebijakan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.