Media Kampung, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayahnya wajib membeli tandan buah segar (TBS) sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini bertujuan melindungi petani dari praktik harga di bawah standar yang merugikan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pengelolaan dan Pemasaran Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat, Munadi, menyatakan arahan tersebut merupakan instruksi langsung Bupati Aceh Barat. Penetapan harga TBS dilakukan dua kali sebulan, yaitu pada minggu pertama dan ketiga, melalui rapat yang digelar Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Harga tersebut menjadi acuan bagi seluruh PKS saat membeli TBS dari petani.
Sebelumnya, sempat terjadi penurunan harga pembelian TBS yang cukup jauh dari harga pemerintah. Kondisi itu dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat terkait tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) melalui satu pintu, yang berdampak pada daerah penghasil sawit, termasuk Aceh Barat.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Aceh Barat memanggil seluruh manajemen PKS untuk menegaskan kepatuhan terhadap harga yang disepakati. Pemerintah daerah juga melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah PKS guna memastikan kebijakan dijalankan.
“Sampai hari ini terus terjadi perbaikan harga pembelian TBS. Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan agar pabrik mematuhi harga yang telah ditetapkan,” ujar Munadi dalam program Meulaboh Menyapa yang disiarkan RRI Meulaboh, Selasa (21/7/2026).
Daftar PKS di Aceh Barat
Saat ini terdapat empat PKS yang beroperasi di Aceh Barat, yaitu:
- PT Sapta Sentosa Jaya Abadi
- PT Karya Tanah Subur
- Mojambe
- PT Betami Berkah Pratama
Harga TBS Terkini
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga pada 15 Juli 2026, harga tertinggi TBS wilayah Barat Selatan mencapai Rp3.410 per kilogram untuk Tenera 100 persen, sedangkan harga terendah sebesar Rp3.281 per kilogram. Munadi menegaskan Bupati Aceh Barat telah memerintahkan agar PKS yang membeli TBS di bawah Rp3.000 per kilogram diberikan teguran dan dilaporkan kepada Satgas Pangan.
Apabila harga di tingkat pabrik berada di bawah angka tersebut, harga yang diterima petani melalui pengepul hanya berkisar Rp2.500 hingga Rp2.600 per kilogram setelah dipotong ongkos panen dan angkut.
Laporan Masyarakat
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat apabila masih menemukan PKS yang membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan, agar dapat segera ditindaklanjuti.













