Media Kampung – Ruang rapat pleno DPR pada Senin 20 April 2026 mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang menjamin hak pekerja rumah tangga untuk memperoleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Undang‑Undang tersebut akan ditandatangani pada Selasa 21 April 2026 dan kemudian berlaku setelah masa transisi selama satu tahun, guna memberi waktu bagi semua pemangku kepentingan menyiapkan infrastruktur dan prosedur administratif.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa penyusunan RUU PPRT telah melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk serikat pekerja, organisasi pemberi kerja, dan lembaga sosial.
“Kami sudah mendengarkan aspirasi banyak pihak, sehingga rancangan ini mencerminkan kebutuhan riil pekerja rumah tangga,” ujar Dasco dalam rapat pleno.
Setelah disahkan, Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan sinkronisasi data pekerja, serta mengembangkan mekanisme pendaftaran otomatis melalui platform digital pemerintah.
Selama masa transisi, pemerintah pusat akan memberikan panduan teknis kepada pemerintah daerah, majikan, serta agen penyalur tenaga kerja untuk memastikan proses enrolmen tidak mengganggu operasional rumah tangga.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik selesainya pembahasan RUU PPRT, menilai hal ini sebagai respons konkret pemerintah terhadap tuntutan serikat pekerja nasional.
“Ini kebahagiaan bagi pemerintah karena Presiden Prabowo Subianto juga mendukung percepatan regulasi ini,” katanya dalam konferensi pers di UI, Depok.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menambahkan bahwa jaminan sosial menjadi hak utama yang diatur dalam RUU PPRT, sekaligus menegaskan pentingnya pendidikan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga.
“Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pelatihan vokasi yang relevan,” ujarnya dalam audiensi dengan koalisi masyarakat sipil.
Pemerintah daerah akan menyalurkan dana pelatihan melalui program Kartu Prakerja yang disesuaikan dengan kebutuhan sektor rumah tangga, meliputi keterampilan kebersihan, perawatan lansia, dan pengelolaan rumah.
Pengawasan pelaksanaan RUU PPRT akan dikoordinasikan oleh DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan melalui tim monitoring khusus, yang akan melaporkan temuan secara berkala kepada publik.
Jika ditemukan celah atau hambatan, pemerintah berhak menambahkan peraturan pelaksana guna menyesuaikan standar operasional dan memperkuat perlindungan pekerja.
Dengan kerangka hukum yang jelas, diharapkan pekerja rumah tangga dapat menikmati manfaat asuransi kesehatan dan pensiun, sekaligus meningkatkan profesionalisme serta kesejahteraan keluarga yang mereka layani.
Implementasi penuh diperkirakan akan dimulai pada awal 2027, setelah semua mekanisme telah teruji dan pemangku kepentingan siap menjalankan kewajiban masing‑masing.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan