Media Kampung – 15 April 2026 | Petani Pundenrejo di Kabupaten Pati menatap Plt Bupati Pati pada Rabu, 10 April 2026, dengan tuntutan tegas pelaksanaan reforma agraria atas lahan garapan yang mereka klaim telah dirampas secara paksa; pertemuan tersebut menjadi sorotan publik karena menyingkap masalah distribusi tanah yang belum terselesaikan di wilayah tersebut. Para petani menegaskan tidak pernah menerima uang “tali asih” yang seharusnya menjadi kompensasi resmi.

Pertemuan berlangsung di Balai Desa Pundenrejo, dengan dihadiri Ketua Lembaga Pertanian Desa, perwakilan Keluarga Pokok dan Plt Bupati Pati, H. Ahmad Faisal, serta sejumlah tokoh masyarakat; agenda utama adalah penyampaian keluhan petani terkait status legalitas lahan seluas sekitar 35 hektar yang selama ini dikelola secara turun-temurun. Selama sesi tanya jawab, petani menuntut penetapan hak kepemilikan secara resmi dan pencairan bantuan yang selama ini dijanjikan.

Kelompok tani menyoroti bahwa lahan yang dimaksud pernah diserahkan kepada perusahaan perkebunan pada tahun 2018 melalui surat perjanjian yang belum disahkan oleh otoritas setempat, sehingga hak atas tanah tetap berada di tangan petani; mereka menuntut agar pemerintah daerah mengaktifkan mekanisme reforma agraria yang diatur dalam Undang‑Undang No. 5/1960 serta Peraturan Pemerintah No. 13/2016. Petani menambahkan bahwa tanpa kepastian hukum, produksi pertanian mereka terancam mengalami penurunan signifikan.

Selain menolak klaim pembayaran “tali asih” yang menurut mereka hanyalah formalitas belaka, petani menegaskan tidak pernah menerima uang tunai atau bentuk kompensasi lainnya meskipun telah menunggu lebih dari tiga tahun; mereka menuduh adanya penyalahgunaan dana alokasi khusus (DAK) yang seharusnya dialokasikan untuk program reforma agraria. Keadaan ini memicu rasa frustrasi yang semakin mendalam di kalangan petani yang bergantung pada hasil panen untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Kami sudah menunggu keadilan selama lima tahun, namun tidak ada kepastian apa‑apa,” ujar Bapak Supriyadi, ketua Kelompok Tani Pundenrejo, sambil menekankan bahwa lahan garapan tersebut menghasilkan padi, jagung, dan sayuran yang menjadi sumber pendapatan utama bagi lebih dari 150 rumah tangga di desa itu. “Jika pemerintah tidak segera mengesahkan hak milik kami, petani akan terpaksa beralih ke pekerjaan lain yang jauh lebih tidak menguntungkan,” tambahnya.

Plt Bupati Pati, H. Ahmad Faisal, dalam sambutannya menyatakan bahwa pemerintah kabupaten berkomitmen untuk menindaklanjuti semua aspirasi petani, namun memerlukan verifikasi dokumen dan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dinas Agraria setempat; ia menambahkan bahwa proses penetapan hak atas tanah diperkirakan memakan waktu tiga sampai enam bulan tergantung pada kelengkapan data. “Kami tidak mengabaikan masalah ini, dan akan memastikan bahwa reforma agraria dapat terlaksana secara adil dan transparan,” tegasnya.

Reforma agraria di Indonesia telah menjadi agenda strategis sejak era reformasi 1998, dengan tujuan utama mengembalikan hak atas tanah kepada petani kecil dan mencegah konsentrasi kepemilikan lahan pada segelintir pihak; namun implementasinya sering kali terhambat oleh birokrasi yang rumit dan konflik kepentingan antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat. Kasus Pundenrejo mencerminkan tantangan tersebut, di mana kepentingan ekonomi jangka pendek bersaing dengan keadilan sosial jangka panjang.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Pati telah meluncurkan program “Tanah untuk Petani” yang menargetkan 500 hektar lahan pertanian untuk dialokasikan kepada petani tidak memiliki sertifikat; namun data resmi menunjukkan bahwa hanya 12,5% dari target tersebut yang berhasil diselesaikan, menyisakan kesenjangan yang masih terasa oleh komunitas pertanian di Pundenrejo. Pemerintah kabupaten juga mengalokasikan dana bantuan pertanian sebesar Rp 10 miliar untuk tahun anggaran 2025, namun petani menilai distribusinya belum merata.

Akibat ketidakpastian hak kepemilikan, petani melaporkan penurunan produksi sebesar 30% pada musim tanam 2025, yang berdampak pada penurunan pendapatan rumah tangga rata‑rata sebesar Rp 4,5 juta per tahun; kondisi ini memperparah tingkat kemiskinan di desa yang sebelumnya berada pada angka 12,3% pada 2023. Penurunan hasil panen juga memicu migrasi tenaga kerja ke kota-kota besar, mengurangi tenaga kerja pertanian yang tersedia.

Hingga akhir pekan ini, pemerintah daerah masih dalam tahap penyusunan rekomendasi teknis kepada BPN dan menunggu hasil verifikasi lahan; para petani menunggu keputusan final yang diharapkan dapat diumumkan paling lambat akhir Mei 2026, sekaligus mengharapkan pencairan dana “tali asih” yang selama ini dijanjikan. Jika proses tersebut berjalan lancar, diharapkan lahan garapan di Pundenrejo dapat kembali dikelola secara produktif oleh petani setempat, meningkatkan ketahanan pangan regional dan mengurangi ketegangan sosial yang selama ini memuncak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.