Media Kampung – Kementerian Pertahanan Indonesia menggelar diskusi mengenai akses militer asing di wilayah udara negara, sementara akademisi internasional Connie Bakrie menegaskan pentingnya kedaulatan udara dalam hukum internasional.
Acara tersebut berlangsung pada Indonesia Youth Congress tanggal 29 April 2026 di Jakarta, dengan tema menyoroti hak eksklusif Indonesia atas ruang udara serta implikasi kebijakan pertahanan nasional.
Pihak Kemenhan menyatakan niat menjajaki kerja sama militer asing demi meningkatkan interoperabilitas dan keamanan regional, namun menekankan perlunya prosedur yang transparan dan akuntabel.
Connie Bakrie mengutip Pasal 1 Konvensi Chicago, menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya, sehingga akses militer asing tidak dapat diberikan tanpa persetujuan eksplisit.
Ia menambahkan perbedaan mendasar antara prinsip mare liberum di laut dengan sifat tertutup ruang udara, menyatakan tidak ada hak lintas damai otomatis bagi pesawat militer asing.
Bakrie mengidentifikasi tiga risiko utama: pengumpulan intelijen rutin, pemetaan instalasi pertahanan strategis, dan potensi gangguan terhadap operasi militer nasional dalam situasi darurat.
Ia memperingatkan bahwa pemberian blanket clearance tanpa evaluasi kasus per kasus dapat membuka celah keamanan yang signifikan bagi negara.
Konsep “Rahakundinisme” yang dikembangkan oleh Connie menolak logika akses sepihak, menekankan pengawasan ketat, kerja sama multilateral setara, dan penolakan terhadap izin yang tidak berlandaskan kepentingan nasional.
Peneliti kebijakan publik Gian Kasogi menilai pergeseran dari mekanisme izin ke notifikasi berpotensi menggerus kontrol aktif Indonesia atas ruang udaranya, menjadikannya pihak pasif yang hanya diberi tahu.
Kasogi menyoroti konteks geopolitik persaingan Amerika Serikat dan Tiongkok, menilai setiap kebijakan akses militer asing membawa konsekuensi strategis yang harus dipertimbangkan secara matang.
Pihak Kemenhan menanggapi kritik dengan menjanjikan peninjauan kebijakan yang lebih ketat, termasuk prosedur evaluasi risiko dan koordinasi dengan lembaga pertahanan terkait.
Saat ini DPR tengah mempertimbangkan rancangan undang‑undang yang memperketat pengawasan akses militer asing, sementara publik tetap memperhatikan perkembangan kebijakan tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan