Media Kampung – Pemerintah Indonesia menargetkan penerapan bahan bakar nabati biodiesel campuran 60% minyak kelapa sawit atau B60 pada tahun 2027. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan implementasi B50 yang telah diterapkan sejak tahun 2026, sebagai upaya memperkuat kedaulatan energi dan mengurangi ketergantungan impor solar fosil.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa peningkatan dari B50 ke B60 memerlukan kesiapan yang matang, terutama dari sisi ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan pengembangan industri Fatty Acid Methyl Ester (FAME), komponen utama biodiesel. Hal ini mencakup penambahan penanaman sawit dan peningkatan produktivitas di sektor hulu untuk menjamin pasokan yang cukup.
B60 merupakan campuran bahan bakar yang terdiri dari 60% FAME dan 40% solar fosil. FAME dihasilkan melalui proses pengolahan asam lemak dari minyak kelapa sawit yang kemudian dicampur dengan solar untuk menghasilkan biosolar yang ramah lingkungan dan dapat digunakan secara luas di sektor transportasi dan industri.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji spesifikasi teknis FAME untuk B60. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyebutkan bahwa terdapat opsi penambahan 10% Hydrotreated Vegetable Oil (HVO) pada campuran biodiesel. HVO merupakan bahan bakar diesel terbarukan berkualitas tinggi yang dibuat dari lemak hewani atau minyak nabati melalui proses hidrogenasi. Namun, harga HVO yang lebih tinggi dibanding FAME menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan akhir.
Untuk mendukung kesiapan ini, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) diminta melakukan kajian mendalam yang dijadwalkan selesai pada Desember 2026. Kajian ini bertujuan menentukan komposisi terbaik dan kesiapan industri biodiesel guna memastikan kelancaran implementasi B60 di seluruh Indonesia.
Implementasi B60 diharapkan dapat meningkatkan kemandirian energi nasional dengan mengurangi impor solar fosil secara signifikan. Sejak penerapan B50, Indonesia telah mencatatkan keberhasilan dalam mengurangi impor dan bahkan mencetak rekor dunia dalam penggunaan energi baru terbarukan yang berbasis minyak sawit.
Perubahan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya pengembangan energi terbarukan sebagai bagian dari strategi nasional untuk mencapai kedaulatan energi dan mendorong industri hijau di Indonesia.
Dengan persiapan yang matang dan dukungan dari berbagai pihak, penerapan B60 pada 2027 diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi ketahanan energi serta perekonomian nasional.















Tinggalkan Balasan