Media Kampung – Polemik terkait pengadaan 1.098 sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendapat tanggapan langsung dari Partai Gerindra. Juru Bicara Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang sah secara hukum dan dianggarkan secara resmi dalam APBN.
Bahtra Banong menjelaskan, program Banmaspres memiliki dasar anggaran dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara, sehingga tidak boleh dianggap sebagai dana pribadi Presiden. “Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” ujar Bahtra dalam keterangan pers pada Rabu, 27 Mei.
Polemik muncul setelah pemerintah mengumumkan bahwa pengadaan sapi kurban sebanyak 1.098 ekor pada tahun ini menelan anggaran sekitar Rp100 miliar. Peristiwa ini sempat memicu kritik karena dianggap tidak tepat menggunakan dana negara untuk pengadaan hewan kurban yang diprakarsai oleh Presiden.
Namun, Bahtra menegaskan bahwa Banmaspres memang memiliki landasan hukum yang jelas, termasuk pengelolaan keuangan negara yang mengacu pada Undang-Undang APBN 2026, Undang-Undang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Perbendaharaan Negara, yang dilaksanakan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Program ini bukan hal baru, melainkan sudah berjalan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan berlanjut hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Lebih jauh, Bahtra menambahkan bahwa bantuan kemasyarakatan presiden tidak hanya berupa sapi kurban saja. Bantuan tersebut juga mencakup berbagai bentuk bantuan sosial seperti sembako, pembangunan rumah layak huni, bantuan untuk korban bencana, pendidikan, kesehatan, renovasi rumah ibadah, dan dukungan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menilai, kehadiran negara melalui program Banmaspres justru penting untuk memastikan manfaat hari raya Idul Adha dirasakan lebih merata oleh masyarakat yang membutuhkan. “Jangan dibangun opini seolah negara tidak boleh hadir membantu rakyat. Justru melalui program seperti ini, negara memastikan manfaat Iduladha dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” jelasnya.
Bahtra juga menyoroti bahwa polemik yang berkembang lebih banyak berisi nuansa politis dibandingkan substansi. Ia mengajak masyarakat dan publik untuk melihat program bantuan kemasyarakatan ini sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan dukungan sosial, terutama pada momentum keagamaan yang memiliki nilai kemasyarakatan tinggi.
Hingga saat ini, Partai Gerindra tetap mempertahankan posisi bahwa pengadaan sapi kurban tersebut adalah program resmi pemerintah yang transparan dan berlandaskan hukum, serta tidak melanggar aturan pengelolaan anggaran negara.
Polemik sapi kurban Presiden Prabowo ini menunjukkan pentingnya pemahaman mendalam tentang mekanisme dan tujuan program bantuan kemasyarakatan yang dikelola oleh negara. Program tersebut berperan sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah saat perayaan keagamaan.
Dengan penjelasan yang jelas dari pihak Gerindra, diharapkan masyarakat dapat melihat bantuan sapi kurban ini sebagai bagian dari kebijakan sosial yang sah dan terukur, sehingga kontroversi yang terjadi tidak mengaburkan tujuan mulia di balik program tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan