Media Kampung – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan dua kebijakan penting terkait perpajakan yang akan berdampak pada riset dan sektor perdagangan digital di Indonesia. Pertama, DJP akan membuka akses data mikro perpajakan bagi para peneliti untuk memperkuat riset berbasis bukti. Kedua, DJP memastikan penerapan pajak penghasilan sebesar 0,5 persen untuk pedagang online di e-commerce mulai 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa pembukaan akses data mikro perpajakan bertujuan memperdalam analisis dan riset perpajakan di Indonesia yang selama ini masih terbatas pada data makro. Data mikro ini memungkinkan akademisi dan peneliti melakukan simulasi dan analisis lebih mendalam terhadap dampak kebijakan perpajakan. Meski demikian, akses data ini akan tetap diawasi ketat sesuai dengan perlindungan hukum dan kerahasiaan data yang diatur oleh Undang-Undang.

Baca juga:

Langkah ini sejalan dengan penekanan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung yang menyoroti pentingnya pembuatan kebijakan berbasis bukti yang objektif dan transparan.

Sementara itu, terkait pajak e-commerce, DJP menetapkan bahwa mulai 1 Oktober 2026, pajak penghasilan sebesar 0,5 persen akan dipungut dari pedagang online dengan omzet lebih dari Rp 500 juta per tahun. Empat marketplace besar yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli telah ditunjuk untuk memungut pajak tersebut langsung dari peredaran bruto penjual.

Baca juga:

Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan ini sempat tertunda atas keputusan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa demi menjaga daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi. Namun, setelah pergantian pejabat, kebijakan ini dipastikan akan berjalan sesuai jadwal 1 Oktober 2026 karena semua pihak terkait sudah siap secara teknis dan sistem.

DJP telah melakukan berbagai persiapan teknis termasuk pengujian sistem (sandboxing) dan stabilisasi untuk memastikan pelaksanaan pajak e-commerce berjalan lancar tanpa hambatan. Bimo menegaskan tidak akan ada penundaan lagi dan keempat marketplace sudah siap menjalankan kewajiban tersebut.

Baca juga:

Selain itu, DJP juga tengah menata rotasi pejabat di lingkupnya dengan membatalkan mutasi yang tidak melalui proses assessment yang sesuai. Hal ini dilakukan untuk menjaga moral pegawai dan memastikan tata kelola yang profesional di lingkungan DJP.

Kebijakan membuka akses data mikro perpajakan dan penerapan pajak e-commerce ini merupakan bagian dari upaya DJP dan Kementerian Keuangan dalam meningkatkan transparansi, akurasi kebijakan fiskal, dan memperkuat penerimaan negara melalui reformasi perpajakan yang berbasis data dan teknologi.