Media Kampung – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.

Dalam surat edaran tersebut, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Mereka akan membantu membangun jejaring informasi untuk pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah potensial.

Baca juga:

Metode Pengawasan Baru

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari kunjungan langsung (visitasi), penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pemanfaatan teknologi seperti remote sensing dan web scraping. Selain itu, DJP juga akan menggunakan data dari jurnal ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, serta taxation partnership.

“Kegiatan pengawasan diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis untuk mendukung fungsi pengawasan yang efektif dan terukur,” ujar Bimo dalam pernyataan resmi.

Baca juga:

Latar Belakang dan Tujuan

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang digalakkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebelumnya, Purbaya mengakui adanya inefisiensi di tubuh DJP pada tahun lalu. Salah satu langkah perbaikannya adalah memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui sistem self assessment yang berlaku di Indonesia.

Data terbaru menunjukkan realisasi penerimaan pajak semester I-2026 mencapai Rp1.035,7 triliun, tumbuh 24,6 persen secara tahunan. Meski demikian, Kemenkeu masih memproyeksikan potensi shortfall sebesar Rp46,9 triliun dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Baca juga:

Dampak bagi Wajib Pajak

Dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DJP berharap dapat menjangkau wajib pajak di tingkat desa yang selama ini sulit terdeteksi. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan sukarela karena pengawasan menjadi lebih ketat dan merata.

Bagi wajib pajak, penting untuk memahami bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif tetapi juga melalui pendekatan lapangan. DJP mengimbau agar semua wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu.