Media Kampung, Palembang – Aparat kepolisian dari Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku perampasan handphone yang dilakukan dengan ancaman pisau di Kecamatan Jakabaring, Palembang. Pelaku, yang diketahui bernama M. Suprapto alias Bowok, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada 23 Juni 2026 lalu.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kebun Semai, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang. Korban, Devin Nario (27), sedang berjalan dan menggunakan handphone bersama dua temannya ketika tiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih mendekati korban.
Pelaku kemudian bertanya kepada korban sebelum salah satu pelaku, Bowok, mengeluarkan pisau yang disimpan di pinggang kanannya dan mengancam korban dengan berkata, “Mano HP kau?”. Merasa terancam, korban menyerahkan handphonenya kepada pelaku Ridwan, yang kemudian langsung melarikan diri bersama kedua rekannya.
Proses Penangkapan
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemuning Palembang. Berdasarkan laporan polisi bernomor LPB148VI2026 tanggal 26 Juni 2026, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku Bowok di rumahnya pada 16 September 2026.
Selama penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan pelaku dan rekaman CCTV lokasi kejadian yang memperkuat bukti tindak pidana tersebut. Pelaku mengakui perbuatannya saat diperlihatkan surat perintah penangkapan.
Penanganan Kasus
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat 2 huruf a dan d UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai pencurian dengan kekerasan.
Kejadian ini menjadi perhatian penting bagi warga di wilayah tersebut, mengingat peningkatan kasus kriminalitas yang melibatkan ancaman senjata tajam. Penanganan serius dari kepolisian diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Konfirmasi Kepolisian
Informasi ini telah dikonfirmasi langsung oleh AKBP Musa Jedi Permana yang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana serupa agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di Palembang.














Tinggalkan Balasan