Media Kampung – 18 April 2026 | Aditya Zoni menegaskan perannya menjaga kesehatan mental kakaknya, Ammar Zoni, setelah pleidoi yang menyebut nama mantan istri Irish Bella dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang yang berlangsung pada 16 April 2026 itu menampilkan argumen pembela yang menolak penempatan kembali Ammar di Lapas Nusakambangan serta menyinggung trauma yang dialami narapidana.
Aditya, yang hadir bersama tim produksi Trans TV, menjelaskan bahwa ia sengaja menyaring informasi eksternal agar tidak menambah beban psikologis Ammar.
Menurutnya, berita negatif termasuk spekulasi seputar hubungan Ammar dengan Irish Bella dapat memperburuk kondisi mental dan memperlambat proses rehabilitasi.
Ia menambahkan bahwa ia telah memutuskan untuk tidak memberi kabar terbaru kepada dokter Kamelia, seorang rekan bisnis yang sebelumnya dikenal baik oleh keluarga.
Hubungan Aditya dengan dokter Kamelia bermula dari kerja sama usaha bar, sehingga kedekatan mereka bersifat profesional dan bukan pribadi.
Kamelia saat ini tidak diizinkan mengunjungi Ammar karena regulasi rumah tahanan hanya memperbolehkan kunjungan keluarga inti, yaitu adik kandung.
Aditya menegaskan bahwa fokus utamanya adalah mendampingi Ammar selama proses persidangan dan memastikan informasi yang diterima tetap bersifat positif.
Ia menyampaikan, “Saya hanya memberikan berita yang dapat menenangkan, karena tekanan luar dapat menurunkan motivasi Ammar untuk mengikuti program rehabilitasi.”
Ammar Zoni, yang didakwa menjual sabu di Rutan Salemba, menghadapi tuntutan hukuman sembilan tahun penjara serta denda lima ratus juta rupiah.
Jaksa menuduhnya berperan sebagai perantara narkotika yang dipasok oleh seorang bernama Andre, dengan lima terdakwa lainnya terlibat dalam jaringan yang sama.
Putusan akhir dijadwalkan dibacakan pada 23 April 2026, menjelang tanggal tersebut keluarga Zoni berharap hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan mental terdakwa.
Aditya mengungkapkan bahwa Ammar mengalami penurunan berat badan signifikan, kurang tidur, dan kecemasan berlebih akibat kekhawatiran akan keputusan hakim.
Ia menambahkan bahwa Ammar mengungkapkan rasa takut kembali ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal dengan tingkat keamanan tinggi dan fasilitas pemulihan terbatas.
Menurut Aditya, rasa takut tersebut bersifat wajar mengingat trauma yang pernah dialami Ammar selama masa penahanan sebelumnya.
Untuk mengurangi kecemasan, Aditya berkoordinasi dengan tim hukum agar informasi proses persidangan disampaikan secara terstruktur dan tidak menimbulkan spekulasi.
Ia juga menegaskan pentingnya intervensi medis bagi Ammar, yang menurutnya membutuhkan perawatan khusus sebagai pecandu narkoba, bukan sekadar hukuman penjara.
Keluarga berharap agar pengadilan dapat memerintahkan rehabilitasi medis, termasuk terapi psikologis, sebagai bagian dari putusan akhir.
Sementara itu, publik tetap memantau perkembangan kasus ini, terutama setelah media sosial menyinggung nama Irish Bella dalam konteks persidangan.
Aditya menutup dengan harapan agar keputusan hakim menegakkan keadilan sekaligus memberikan ruang bagi Ammar untuk pulih secara fisik dan mental.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan