Media Kampung – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan 24 tersangka dari 20 kasus peredaran narkoba selama Operasi Antik Intan yang berlangsung pada 12 hingga 25 Mei 2026. Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres HSS, Selasa (2/6/2026), didampingi Kabagops Kompol Achmad Jarkasi, Kasatresnarkoba AKP Syarifudin, dan Kasi Humas AKP Purwadi.

Dari seluruh kasus, polisi menyita barang bukti sabu seberat 6,01 gram. Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menuntaskan target tiga target operasi (TO) yang diberikan Polda. Dibandingkan tahun lalu, pengungkapan kasus meningkat lebih dari 100 persen. Pada 2026, polisi mengungkap 20 laporan polisi, sementara tahun sebelumnya hanya sembilan laporan.

AKBP Awaluddin menjelaskan bahwa ia menginstruksikan seluruh Polsek jajaran untuk turut melaksanakan operasi. Setiap Polsek boleh menangkap tersangka di mana pun di Kabupaten HSS, dengan tujuan mencegah anggota polisi terlibat narkoba. Modus peredaran yang ditemukan adalah para tersangka membeli sabu dari kabupaten tetangga, lalu memecahnya menjadi paket kecil untuk dijual ke konsumen, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah. Harga jual sekali pakai berkisar Rp50 ribu.

Kapolres menyebutkan bahwa semua tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari 24 tersangka, dua kasus menjalani asesmen bersama BNN dan dinyatakan sebagai pengguna, sehingga kasusnya diselesaikan melalui restorative justice (RJ) dan tersangka direhabilitasi. “Setelah asesmen, dianggap pengguna saja, atau dianggap sebagai korban,” ujar Kapolres.

AKBP Awaluddin mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. “Tidak ada untungnya, baik dari segi ekonomi dan kesehatan. Karena narkoba akan berimbas pada anak cucu,” pesannya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.