Media Kampung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan lima komisioner lainnya. Sidang dengan nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 ini digelar pada Selasa, 21 Juli 2026, di Jakarta.

Perkara ini bermula dari pengaduan Bonatua Silalahi yang mempersoalkan dokumen pencalonan Presiden Joko Widodo, khususnya fotokopi ijazah yang diduga tidak mencantumkan tanggal legalisasi, identitas pejabat penandatangan, serta pengelolaan arsip. Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa pihaknya tidak mengadili keaslian ijazah, melainkan perilaku komisioner KPU dalam proses penerimaan dokumen pencalonan.

Baca juga:

Kronologi Perkara Ijazah Jokowi

Dokumen ijazah Joko Widodo telah menjadi bahan sengketa di berbagai forum hukum, mulai dari kepolisian, pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara, Komisi Informasi, hingga Mahkamah Konstitusi. Universitas Gadjah Mada (UGM) telah berulang kali menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan angkatan 1980 dan lulus pada 5 November 1985. Pihak fakultas juga menegaskan keaslian ijazah dan skripsi yang bersangkutan.

Meski demikian, Bonatua mempersoalkan dokumen yang digunakan Jokowi sejak pencalonan Wali Kota Surakarta 2005 hingga Pilpres 2019. Pengaduan ini berfokus pada legalisasi fotokopi ijazah yang dinilai tidak memenuhi standar administrasi.

Baca juga:

Pemeriksaan Etik, Bukan Forensik

DKPP menekankan bahwa sidang ini bukan untuk memutus keaslian ijazah, melainkan untuk menilai apakah komisioner KPU melanggar kode etik dalam menangani dokumen pencalonan. Para teradu adalah Afifuddin, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.

Proses persidangan masih berlangsung dan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai standar etik penyelenggara pemilu dalam memverifikasi dokumen calon.

Baca juga: