Zulkifli Hasan: Rumor Perubahan Sistem Pemilu Menuai Protes, MK Diharapkan Tetap Memperjuangkan Demokrasi

Mediakampung.com – Rumor tentang potensi perubahan sistem pemilihan umum (pemilu) legislatif menjadi sistem proporsional tertutup telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Rumor tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan yang menginginkan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. Namun, banyak pihak yang menentang kebenaran rumor ini, termasuk Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.

Menanggapi rumor tersebut, Zulkifli Hasan menegaskan harapannya agar rumor tersebut tidak benar. Ia meyakini bahwa MK merupakan garda terdepan dalam menjaga demokrasi di Indonesia, bukan perusak demokrasi. Zulkifli berharap MK tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka yang telah diterapkan sejak pemilu 2009, 2014, dan 2019.

Seiring dengan pemilu-pemilu sebelumnya, penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah terlatih dalam melaksanakan sistem pemilu proporsional terbuka. Masyarakat juga sudah terbiasa dengan memilih kandidat secara langsung, baik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) maupun pemilihan kepala desa (Pilkades).

Bukan hanya itu, pemantau pemilu, LSM, dan pegiat demokrasi pun telah sepakat bahwa sistem pemilu proporsional terbuka merupakan sistem terbaik dalam membangun demokrasi saat ini. Meskipun belum sempurna, sistem ini dianggap jauh lebih baik dibandingkan dengan sistem pemilu tertutup yang dapat mengebiri suara rakyat dan melanggar prinsip demokrasi konstitusional.

Zulkifli Hasan juga mengungkapkan bahwa saat ini, sudah ada 8 partai politik yang berada di Senayan dan menyuarakan keinginan agar sistem pemilu pada tahun 2024 tetap menggunakan sistem pemilu terbuka. Aspirasi ini juga didukung oleh masyarakat dan kekuatan civil society.

Oleh karena itu, Zulkifli Hasan menekankan pentingnya MK untuk mendengarkan aspirasi tersebut dan secara adil mempertimbangkan keputusan mengenai sistem pemilu. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya, MK telah membatalkan sistem pemilu tertutup terbatas dan menggantinya dengan sistem pemilu terbuka.

Rumor perubahan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup hanya mencoblos gambar partai menjadi hal yang di luar nalar dan bertentangan dengan semangat demokrasi yang sesungguhnya. Dalam mengambil keputusan, diharapkan MK mendapatkan penerangan dan petunjuk yang benar dari Allah Tuhan Yang Maha Kuasa. Semua langkah ini diarahkan untuk kebaikan masyarakat, bangsa, dan negara.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *