Media Kampung, Jakarta – Sidang praperadilan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Roy Suryo berlanjut dengan agenda pembacaan replik gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan ganti rugi tersebut sebagai bentuk perlawanan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum. Gugatan ini terdiri dari Rp106 juta untuk kerugian materiil dan Rp100 juta untuk kerugian immateriil.
Putusan praperadilan sebelumnya menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum karena cacat formil. Hal ini menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ganti rugi.
Ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan, Didit Wijayanto Wijaya, menjelaskan bahwa meskipun penangkapan dan penahanan dinyatakan tidak sah, klaim ganti rugi tetap harus memenuhi syarat utama, yaitu adanya hubungan kausal antara tindakan penyidik dan kerugian yang dialami Roy Suryo. Putusan praperadilan yang final memberikan bukti adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa pengajuan praperadilan secara berulang bukanlah upaya untuk mengulur waktu proses hukum, melainkan hak yang dijamin oleh KUHAP yang baru. KUHAP tidak membatasi pengajuan praperadilan selama objek perkara yang diuji berbeda dan tidak melanggar prinsip ne bis in idem.
Dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum menolak tudingan bahwa praperadilan yang diajukan secara terpisah merupakan penyalahgunaan prosedur. Mereka menilai langkah ini sebagai bentuk upaya untuk memastikan profesionalisme aparat penegak hukum dan memberikan efek jera agar tidak bertindak sewenang-wenang.
Permohonan ganti rugi ini juga dimaksudkan sebagai edukasi bagi masyarakat luas mengenai pentingnya penegakan hukum yang adil dan sesuai prosedur. Kuasa hukum berharap majelis hakim memberikan putusan yang mengakomodasi gugatan tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya sebagai termohon praperadilan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan ganti rugi dengan alasan tidak berdasar.
Sidang praperadilan ini merupakan bagian dari proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan hakim nantinya akan menjadi acuan dalam penyelesaian perkara utama terkait kasus dugaan penyebaran informasi palsu tentang ijazah Presiden Joko Widodo.















Tinggalkan Balasan