Media Kampung – Sidang kasus penipuan berkedok bisnis tambang nikel bernilai kerugian mencapai Rp75 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 18 Mei 2026. Para korban menuntut agar hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa yang diduga melakukan tindakan penipuan tersebut.
Kasus ini bermula dari penawaran investasi di sektor tambang nikel yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, setelah sejumlah korban menyetorkan dana, mereka tidak kunjung mendapatkan hasil seperti yang dijanjikan. Kerugian total yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp75 miliar.
Dalam persidangan, para korban secara tegas meminta agar hakim mempertimbangkan beratnya dampak dari tindak penipuan ini. Mereka berharap agar terdakwa mendapat hukuman yang tidak ringan agar menjadi efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya ini menjadi fokus perhatian karena besarnya nilai kerugian dan jumlah korban yang terdampak. Proses persidangan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menegakkan supremasi hukum di sektor investasi tambang mineral.
Hingga saat ini, persidangan masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dari kedua belah pihak. Pihak pengadilan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan