Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang melibatkan pengusaha Heri Setiyono, alias Heri Black. Pendalaman ini dilakukan setelah Heri Black diperiksa sebagai saksi pada Senin, 18 Mei 2026, terkait kasus korupsi importasi barang di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman Heri Black di Semarang pada pekan sebelumnya, di mana penyidik menemukan sejumlah catatan yang diduga berisi pemberian uang kepada oknum di DJBC. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan hari itu, penyidik juga menanyakan temuan kontainer yang disita di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang diduga terkait dengan perkara yang tengah disidik.
Kontainer tersebut diduga berafiliasi dengan perusahaan Blueray Cargo dan berisi suku cadang kendaraan yang termasuk dalam kategori barang larangan atau pembatasan impor. Selain Heri Black, KPK juga memeriksa dua pegawai Bea Cukai, yakni Priyono Triatmojo dan Ayu Sukorini, yang dimintai keterangan mengenai dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan DJBC.
Usai menjalani pemeriksaan, Heri Black menyatakan bahwa dirinya hadir sebagai warga negara yang taat hukum dan menolak untuk berkomentar lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, termasuk soal dugaan keterkaitannya dengan kontainer dan PT Blueray. Ia dengan tegas membantah memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut atau kepemilikan kontainer yang disita.
KPK sebelumnya telah mengendus dugaan upaya penghambatan penyidikan dalam kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC setelah melakukan penggeledahan di rumah Heri Black pada 11 Mei 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya intervensi eksternal dalam proses penyidikan perkara ini.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa dugaan tersebut bisa dikategorikan sebagai upaya merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. KPK masih mendalami apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Penyitaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas juga menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa KPK fokus mengungkap aliran dana dan keterkaitan antara pengusaha dengan oknum di Bea Cukai guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Penyidikan terus dilanjutkan untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan