Toko Miras Digerebek, Polresta Banyuwangi Usut Tuntas Kasus Kematian Pelajar di Tegaldlimo

Polresta Banyuwangi bergerak cepat dalam menindak peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menggerebek sebuah toko penjual miras di wilayah Pasar Sumber Ayu, Dusun Sumber Ayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar pada Selasa (31/12/2024). Penggerebekan ini dilakukan menyusul adanya kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia, di mana miras menjadi salah satu pemicunya.

Penjual miras berinisial ES (53), warga setempat, diamankan polisi. Diketahui bahwa ES menjual minuman keras jenis arak yang menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban NH (15) meninggal dunia. “Kasus ini bermula ketika tersangka, DAPH, membeli miras dari tersangka penjual ES,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Setelah mengonsumsi miras, tersangka DAPH bersama beberapa rekannya terlibat cekcok dengan korban NH. Cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan penganiayaan yang menyebabkan NH mengalami luka berat dan meninggal di lokasi kejadian.

Dalam penggerebekan tersebut, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan puluhan botol miras dari toko milik ES. “Satresnarkoba telah mengamankan puluhan botol miras yang dijual oleh Sdr. ES di tokonya,” kata Kasat Narkoba Kompol M. Khoirul.

Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, termasuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat.

Kompol M. Khoirul mengatakan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku penjualan miras ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan. “Peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu tindak kejahatan,” ujarnya.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Penggerebekan ini merupakan bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kejahatan.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *