Media Kampung – Pria Bunuh-Bakar Mantan Pacar di Muara Enim Cekcok usai Diminta Belikan iPhone terjadi pada malam 24-25 Mei 2026, menghebohkan publik Sumatera Selatan dan menimbulkan pertanyaan serius tentang kekerasan berbasis hubungan pribadi. Seorang pria berusia 33 tahun, yang kemudian diidentifikasi sebagai MAP, mengeksekusi aksi brutal terhadap mantan pacarnya, APS, berusia 23 tahun, yang telah menjadi istri orang lain. Insiden bermula saat APS meminta MAP membeli handphone iPhone baru, permintaan yang ditolak pelaku karena menganggapnya tidak pantas mengeluarkan uang untuk mantan yang kini berstatus istri orang.

Latar Belakang Perselisihan

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP M. Andrian, MAP menanggapi penolakan tersebut dengan rasa sakit hati yang memuncak menjadi kemarahan. Ia menyatakan, “Kenapa tidak minta dibelikan oleh suaminya?” dalam percakapan yang kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Pelaku memukul, mencekik, dan menindih tubuh APS selama kurang lebih sepuluh menit, menyebabkan korban meninggal di tempat.

Modus Operandi Pembunuhan dan Pembakaran

Setelah memastikan kematian APS, MAP meninggalkan hotel dan kembali ke rumahnya. Keesokan harinya, sekitar pukul 03.00 WIB, ia kembali ke hotel dengan tujuan menghilangkan jejak. Ia membungkus tubuh korban dengan sprei dan selimut hotel, lalu menempatkannya dalam ember kamar mandi. Selanjutnya, MAP membeli satu botol Pertalite, menumpuk kayu di atas jasad, dan menyalakan api. Proses pembakaran berlangsung hingga tubuh korban terbakar sebagian.

Penemuan Mayat dan Penyelidikan Polisi

Jasad yang terbakar dibuang ke bawah Jembatan Enim III, tepatnya di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim. Pada 27 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, jasad APS ditemukan mengambang di aliran Sungai Enim. Penemuan ini memicu aksi cepat tim penyidik, yang sebelumnya menerima laporan orang hilang dari suami korban ke Polres Lahat. Penyidikan mengaitkan laporan kehilangan tersebut dengan penemuan jasad, mempercepat proses identifikasi pelaku.

Penangkapan dan Tuntutan Hukum

Polisi berhasil menangkap MAP di lokasi kejadian. Ia kini dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, mengingat ada unsur pencurian dalam upaya mengambil barang milik korban sebelum pembakaran. Kasus ini kini menjadi sorotan utama di kalangan penegak hukum, mengingat motif emosional yang memicu tindakan kriminal berat.

Reaksi Masyarakat dan Upaya Preventif

Masyarakat Muara Enim dan sekitarnya mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tragedi ini. Organisasi masyarakat sipil menyerukan peningkatan edukasi tentang penyelesaian konflik secara damai, terutama dalam hubungan pribadi yang berpotensi berujung pada kekerasan. Pemerintah daerah juga berjanji akan memperkuat layanan konseling psikologis dan mengintensifkan patroli keamanan di area wisata dan akomodasi.

Kesimpulan

Kasus Pria Bunuh-Bakar Mantan Pacar di Muara Enim Cekcok usai Diminta Belikan iPhone menegaskan pentingnya penegakan hukum tegas serta kebutuhan edukasi emosional di masyarakat. Dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan keadilan bagi korban dapat terpenuhi dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar konflik pribadi tidak berujung pada tragedi serupa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.