Media Kampung, Bengkulu — Polresta Bengkulu memasang stiker layanan Call Center 110 di sejumlah pos ronda sebagai upaya mendekatkan akses pengaduan masyarakat. Pemasangan dilakukan langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat pada Selasa malam, 14 Juli 2026, di Pos Ronda RT 24 RW 07, Jalan Merawan 14, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang masuk melalui Call Center 110 mengenai adanya kelompok yang diduga meresahkan di kawasan tersebut. Kapolresta tidak hanya mengecek situasi, tetapi juga berdialog dengan warga yang sedang ronda malam.

Edukasi Pemanfaatan Layanan 110

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol. Rahmad Hidayat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memanfaatkan layanan 110 sebagai sarana pelaporan cepat jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurutnya, pemasangan stiker di pos ronda bertujuan agar nomor pengaduan mudah dilihat dan diingat.

“Kami ingin memastikan masyarakat mengetahui dan mudah mengakses layanan kepolisian. Pos ronda merupakan pusat aktivitas warga dalam menjaga keamanan lingkungan, sehingga menjadi lokasi yang tepat untuk menyosialisasikan layanan Call Center 110,” ujar Kapolresta.

Ia menegaskan setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas.

Sinergi Warga dan Polisi

Selain memasang stiker, Kapolresta menyampaikan pesan kamtibmas agar warga terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kekompakan dalam ronda malam. Menurutnya, keamanan lingkungan akan lebih mudah terwujud jika ada sinergi baik antara masyarakat dan aparat.

Pemasangan stiker layanan 110 ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaporan dini. Dengan akses yang lebih mudah, potensi gangguan keamanan dapat dicegah dan ditangani lebih cepat demi situasi yang aman dan kondusif di Kota Bengkulu.