Media Kampung – Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang terduga pengedar sabu berinisial IM (24) di rumahnya di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui call center 110 Polri.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan cepat. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi dan penyimpanan narkotika.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB. IM berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu yang disembunyikan di area dapur.
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, lakban, serta plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serang untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial NT yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). NT berada di wilayah Jakarta Barat. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan melakukan pengejaran terhadap NT.
Kapolres Serang kembali mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan