Media Kampung, Polresta Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25,25 gram dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Bengkulu, Rabu (8/7/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba sepanjang Juni 2026.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika. “Setiap gram sabu yang berhasil kami amankan berarti telah menyelamatkan banyak masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Empat tersangka yang diamankan dalam kasus ini berinisial BP (19), DM (41), ND (19), dan HW (30). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Selain sabu, polisi juga menyita telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. “Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak ragu memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, tergantung peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.

Kapolresta menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika untuk beroperasi di Kota Bengkulu. “Tidak ada toleransi terhadap pelaku narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.