Media Kampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pendalaman ini dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Bobby di Jakarta Selatan pada 14 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut, selain lima tersangka yang telah ditetapkan. “Ini yang kemudian masih ditelusuri dan didalami oleh penyidik,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Budi menjelaskan, penggeledahan rumah Bobby dilakukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi dan tersangka. Namun, ia enggan merinci lebih lanjut isi petunjuk tersebut karena masih menjadi materi penyidikan. “Soal petunjuknya apa, dari pihak siapa, tentu ini masih masuk dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi. “BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” jelas Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7-8 Juni 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang, termasuk Bupati Muara Enim Edison. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Edison, Augusz Dewanggara (swasta), Titin Rita Lestari (ASN Pengendali Teknis), Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara Augusz dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Bobby Adhityo Rizaldi. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.






















Tinggalkan Balasan