Media Kampung, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dua anak buahnya, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Setda Tri Mulyo, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Etik diduga menerima setoran upah pungut dari pegawai BPKAD. Permintaan itu mencapai 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai. Praktik ini diduga melanjutkan tradisi dari bupati sebelumnya, yang merupakan suami Etik.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan tradisi Bupati sebelumnya, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho’,” kata Asep dalam jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).
Selama periode 2021–2026, total setoran yang diterima Etik mencapai Rp2,93 miliar. KPK mengamankan Etik dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam (9/7/2026). Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai Rp7,5 miliar, dan 25 keping logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 10 Juli 2026.























Tinggalkan Balasan