Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pemerasan izin tinggal WNA yang melibatkan tarif percepatan ilegal sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang. Praktik ini terungkap dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa biaya percepatan ilegal tersebut dipatok untuk mempercepat pengurusan izin tinggal yang sebenarnya bisa selesai dalam tiga hingga tujuh hari secara normal. Sebagian pemohon menginginkan proses lebih cepat, sehingga muncul pungutan tambahan yang kini diduga menjadi bagian dari praktik pemerasan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024, Silmy meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra. Jaya kemudian memerintahkan kepala sub direktorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya ekstra dari WNA yang mengurus izin tinggal.
Staf di Subdit Izin Tinggal, Gusti, menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa atau WNA. Selama periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imipas atau Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui perantara setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar.
Uang tersebut dibagikan setiap pekan pada hari Jumat, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah Rp 100 juta per pekan. Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti ‘malaikat’ untuk uang yang ditujukan kepada pejabat tinggi, serta istilah ‘vokalis’, ‘gitaris’, ‘backing vocal’, dan ‘koreografer’ yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.
Kasus ini menyeret Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka. KPK terus mendalami praktik pemerasan izin tinggal WNA yang merugikan negara dan melanggar hukum.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan