Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie.

Permintaan Penahanan dari Kejaksaan Agung

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa permintaan penitipan penahanan Febrie di Rutan KPK datang dari Kejaksaan Agung melalui surat resmi yang kemudian diterima oleh KPK. Mekanisme penitipan tahanan seperti ini bukan hal baru, karena KPK dan Kejaksaan Agung kerap saling mendukung dalam hal penitipan tahanan guna kelancaran proses penyidikan.

Baca juga:

“KPK hanya memberikan dukungan berupa penitipan penahanan sesuai fungsi koordinasi dan supervisi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” ujar Budi.

Proses Pemeriksaan dan Status Tersangka

Febrie mulai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 19.00 WIB Jumat, 24 Juli 2026. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa modus operandi yang diduga dilakukan Febrie berkaitan dengan TPPU yang terjadi selama dia menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan.

Rudi yang juga koordinator Tim 9 yang menangani kasus ini, tidak merinci lebih jauh materi pembuktian agar tidak mengganggu proses penyidikan.

Baca juga:

Kewenangan Pemeriksaan dan Dukungan KPK

Mengenai lokasi pemeriksaan selama masa penahanan di Rutan KPK, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Penyidik akan menentukan secara teknis di mana pemeriksaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

KPK menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penyidikan agar penanganan perkara dapat berjalan efektif dan transparan.

Kerjasama Antarlembaga dalam Penanganan Perkara

Penitipan tahanan antar lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung merupakan praktik yang sudah pernah dilakukan sebelumnya. Kerjasama ini memungkinkan proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan administratif terkait tahanan.

Baca juga:

Dukungan koordinasi dan supervisi seperti ini diatur dalam Undang-Undang KPK dan menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang efektif di Indonesia.