Media Kampung – Skandal korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat. Pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan adanya pengadaan fiktif kamera CCTV dan sistem sidik jari senilai Rp 300 miliar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kontrak tersebut diduga fiktif karena hingga masa kontrak berakhir, vendor tidak dapat menunjukkan bukti pemasangan perangkat.

Kronologi Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari

Menurut Krisna, kontrak antara BGN dengan vendor terkait telah ditandatangani sebelum Sony Sonjaya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Kontrak berdurasi satu tahun dengan nilai fantastis, Rp 300 miliar. Dalam kontrak tersebut, vendor diwajibkan memasang 5 unit CCTV di setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan total 5.000 unit kamera. Selain itu, vendor juga harus menyediakan sistem sidik jari untuk memverifikasi penerima manfaat.

Krisna menjelaskan, ketika kontrak akan berakhir, Sony Sonjaya memanggil vendor untuk meminta demonstrasi pemasangan CCTV dan sistem sidik jari di salah satu lokasi SPPG. Namun, vendor tidak dapat menunjukkan bukti pemasangan. “Mereka tidak bisa memperlihatkan,” ujar Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (18/6).

Nilai Kerugian dan Dampak

Pengadaan fiktif ini diduga merugikan negara hingga Rp 300 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai program MBG yang menyasar anak sekolah dan ibu hamil. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program prioritas pemerintah di bidang gizi.

Proses Hukum Sony Sonjaya

Sony Sonjaya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG. Ia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada hari yang sama dengan pengungkapan pengadaan fiktif ini. Hingga saat ini, penyidikan terus berlanjut dan kemungkinan akan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi dalam program bantuan sosial pemerintah. Publik menanti tindak lanjut Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dan memulihkan kerugian negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.