Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan koruptor periode Juni 2026 secara daring melalui 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Salah satu sorotan utama dalam lelang tersebut adalah penjualan sejumlah perangkat iPhone yang berhasil terjual jauh di atas harga limit, termasuk iPhone 13 Pro Max dengan kapasitas 1 TB yang laku terjual seharga Rp17,8 juta, hampir tiga kali lipat dari harga limit Rp5,8 juta.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, antusiasme masyarakat terhadap iPhone 13 Pro Max sangat tinggi dengan 193 pendaftar dan 14 peserta aktif mengajukan penawaran. Selain itu, terdapat pula penjualan iPhone 13 Pro Max lain yang sebelumnya gagal terjual (wanprestasi) berhasil laku dengan harga Rp9,38 juta, jauh melampaui harga limit Rp1,9 juta.

Menariknya, harga iPhone 13 Pro Max yang dilelang ini disebut-sebut setara dengan harga iPhone generasi terbaru seperti iPhone 17, menunjukkan nilai jual barang rampasan koruptor yang tetap diminati pasar meskipun sudah tidak baru. Hal ini memperlihatkan nilai barang elektronik bekas koruptor yang masih memiliki daya tarik dan nilai jual tinggi di pasar lelang.

Selain iPhone, KPK juga melelang berbagai barang lain, seperti iPhone XS 64 GB yang dibuka dengan harga limit Rp231 ribu namun berhasil terjual hingga Rp34 juta, serta mesin kopi merek La Marzocco yang dilelang dengan harga awal Rp77,6 juta dan terjual Rp108,7 juta setelah diikuti 27 peserta lelang.

Untuk aset tidak bergerak, rumah milik mantan Hakim Agung terpidana Gazalba Saleh juga sukses dilelang dengan harga Rp6,2 miliar, naik dari harga limit Rp6 miliar. Total hasil sementara lelang KPK mencapai sekitar Rp39,8 miliar, dengan berbagai aset yang dilelang di beberapa kantor KPKNL di seluruh Indonesia.

Proses pelunasan pembayaran para pemenang lelang dijadwalkan paling lambat hingga 25 Juni 2026. KPK menegaskan bahwa hasil lelang ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara yang diperoleh secara tidak sah.

Penjualan aset-aset hasil korupsi melalui lelang ini tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan barang berkualitas dengan harga beragam, termasuk gadget premium seperti iPhone 13 Pro Max.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.