Media Kampung – Pengusutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muaraenim terus bergulir. Di tengah proses penyidikan, muncul informasi mengenai kepemilikan aset berupa rumah yang diduga dibeli oleh salah satu tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Muaraenim, Abi Nurwardani.

Berdasarkan penelusuran Media Kampung di lapangan, rumah tersebut berlokasi di Jalan Lintas Palembang, tidak jauh dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaraenim, tepatnya di depan lorong Penginapan Puspa. Saat didatangi, rumah masih ditempati oleh pemilik sebelumnya dan sejumlah bangunan di dalam kawasan itu juga masih digunakan oleh pihak lain yang menyewa.

Pemilik lama rumah yang akrab disapa Mang Jon membenarkan bahwa aset tersebut telah dijual kepada Abi Nurwardani. “Benar, rumah ini sudah saya jual kepada pemilik baru, Pak Abi Nurwardani,” ujarnya saat ditemui di lokasi. Menurut Mang Jon, meski proses jual beli telah selesai, dirinya bersama keluarga masih diperbolehkan menempati rumah tersebut untuk sementara waktu berdasarkan kesepakatan dengan pembeli. “Saya masih diberikan waktu untuk menempati rumah ini sampai pembangunan rumah baru saya selesai,” katanya.

Transaksi jual beli rumah tersebut telah rampung sebelum operasi tangkap tangan KPK dilakukan. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK yang menyatakan apakah aset tersebut terkait dengan perkara yang sedang disidik atau mengenai sumber dana yang digunakan dalam transaksi. KPK juga belum menyampaikan informasi terkait kemungkinan penyitaan aset tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sementara itu, proses hukum terhadap para pihak yang terjaring OTT masih terus berjalan. KPK diketahui masih melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Media Kampung masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak KPK maupun pihak terkait lainnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.