Media Kampung, Lhokseumawe – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 yang jatuh pada 22 Juli 2026 menjadi momen refleksi bagi institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam dialog interaktif “Bincang Pagi” di RRI Pro Satu Lhokseumawe, praktisi dan akademisi hukum menyoroti pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme di tengah tingginya ekspektasi masyarakat.

Advokat asal Kota Lhokseumawe, T. Muhammad Nurdia Ihsan, S.H., M.H., menilai bahwa proses penuntutan yang dijalankan jajaran jaksa, khususnya jaksa muda, telah menunjukkan profesionalitas yang baik. Namun, ia menekankan perlunya optimalisasi pendekatan restorative justice. “Restorative justice memberikan kemanfaatan dan efisiensi hukum yang jauh lebih besar serta dirasakan langsung oleh korban maupun masyarakat,” ujarnya dalam dialog tersebut (22/7/2026). Ia juga mengingatkan agar jaksa mengesampingkan subyektivitas dan mengutamakan objektivitas dalam menangani perkara.

Baca juga:

Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr. Yusrizal Hasbi, menekankan bahwa harapan publik tidak hanya pada keberhasilan jaksa menyeret pelaku ke persidangan, melainkan juga pada kehadiran kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum yang independen, mandiri, dan mampu memberikan keadilan substantif tanpa diskriminasi. “Kejaksaan memegang kewenangan strategis sebagai dominus litis (penguasa perkara) untuk menentukan berat ringannya tuntutan demi menghadirkan keadilan sejati,” tegas Yusrizal.

Baca juga:

Yusrizal juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal melalui Komisi Kejaksaan agar kinerja kejaksaan selalu terpantau dan kepercayaan publik terjaga. Konsistensi dalam kebijakan penuntutan serta penerapan KUHP dan KUHAP terbaru diharapkan menjadi acuan bagi aparatur kejaksaan dalam menjalankan tugas secara berkeadilan.

Baca juga:

Secara keseluruhan, apresiasi tetap diberikan atas capaian kejaksaan dalam penyelamatan keuangan negara dan pengungkapan kasus besar. Momen Hari Bhakti Adhyaksa ini diharapkan menjadi dorongan moral bagi seluruh jajaran korps adhyaksa untuk terus membenahi diri dan menjadikan kepercayaan masyarakat sebagai landasan utama penegakan hukum di Indonesia.