Media Kampung, Pekanbaru – Sebanyak 1.941 pengungsi Rohingya tercatat berada di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, yang meliputi 13 kantor imigrasi di tiga provinsi yakni Riau, Jambi, dan Sumatera Barat. Mereka tersebar di tujuh akomodasi, satu makeshift camp, serta sejumlah pengungsi yang tinggal mandiri atau mengontrak.
Kepala Rudenim Pekanbaru, Adrianus Tonny Budijaya, mengungkapkan bahwa pengungsi Rohingya tersebut tidak dapat dipulangkan secara paksa karena Indonesia belum meratifikasi perjanjian internasional terkait pengungsi. Meski demikian, Indonesia tetap menghormati hak hidup manusia sesuai perjanjian HAM.
Status dan Perlindungan Pengungsi Rohingya
Para pengungsi telah mendapatkan kartu pengungsi dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Mereka meninggalkan negara asal karena konflik dan mengajukan perlindungan kepada badan pengungsi PBB tersebut.
“1.941 orang pengungsi yang ada saat ini telah memiliki kartu pengungsi yang dikeluarkan oleh UNHCR,” jelas Tonny. Mekanisme pemulangan yang tersedia adalah Assisted Voluntary Return (AVR) melalui Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), namun hanya atas permintaan pribadi pengungsi.
Kendala Pemulangan Pengungsi Rohingya
Pemulangan pengungsi Rohingya menjadi persoalan kompleks karena Myanmar, negara asal mereka, belum mengakui keberadaan suku Rohingya. Selain itu, belum ada negara ketiga yang bersedia menerima pengungsi ini.
“Negara asal mereka belum mengakui mereka ada, jadi pemulangan menjadi beban bagi Indonesia,” ujar Tonny. Kondisi ini memaksa penanganan pengungsi Rohingya lebih mengutamakan pendekatan kemanusiaan.
Kehidupan Pengungsi di Pekanbaru
Dari penelusuran di salah satu lokasi pengungsian di Pekanbaru, beberapa pengungsi menyatakan telah tinggal selama sekitar tiga tahun. Kompleks tersebut menampung sekitar 570 orang yang tinggal di 130 rumah.
Menurut pengungsi, alasan memilih Indonesia adalah mencari tempat yang aman dan mayoritas penduduknya beragama Islam, sehingga dirasa lebih sesuai dan aman dibandingkan negara lain.
Konteks dan Dampak
Wilayah kerja Rudenim Pekanbaru yang luas meliputi tiga provinsi menunjukkan penyebaran pengungsi Rohingya yang tidak hanya terkonsentrasi di satu lokasi. Penanganan pengungsi ini menjadi tantangan bagi pemerintah dan lembaga terkait karena keterbatasan regulasi dan pengakuan internasional.
Penanganan yang berfokus pada kemanusiaan menjadi pilihan utama untuk memastikan hak hidup dan keamanan pengungsi selama mereka berada di Indonesia.













Tinggalkan Balasan