Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar 12.500 dolar Singapura yang disetor oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, kepada pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dugaan setoran ini diduga dilakukan sebelum penyerahan amplop kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Fakta Utama Dugaan Setoran Dana

Penyidik KPK menduga adanya pemberian uang sekitar 12.500 dolar Singapura atau sekitar Rp150 juta kepada pejabat Kemenhut terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Temuan ini berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan diduga terjadi pada Mei 2026.

Baca juga:

Selain itu, KPK juga menyinggung adanya dugaan pemberian uang lainnya dari pejabat Pemkab Kuansing kepada pihak di Kemenhut. Sebelumnya, terdapat juga dugaan pemberian uang sebesar sekitar 14.000 dolar Singapura langsung kepada Menteri Kehutanan yang kemudian dikembalikan.

Pendalaman Penyidikan dan Komunikasi Tersangka

Penyidik KPK tengah menelusuri lebih lanjut siapa saja pejabat Kemenhut yang menerima setoran tersebut dan hubungannya dengan proses perizinan kawasan hutan. KPK juga mendalami intensitas komunikasi antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, termasuk dugaan pertemuan-pertemuan pada April dan Mei 2026 yang berkaitan dengan kasus ini.

Baca juga:

Klarifikasi dari Menteri Kehutanan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membenarkan adanya audiensi resmi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 di kantor Kemenhut. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung sesuai prosedur resmi, diawali dengan surat permohonan yang dipublikasikan, serta dilengkapi daftar hadir dan notula.

Konteks dan Dampak Kasus

Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan kementerian terkait perizinan kawasan hutan. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan aliran dana mencoreng tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Penyelidikan yang mendalam diharapkan dapat memperkuat bukti dan menuntaskan kasus demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

Baca juga:

KPK terus berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.