Media Kampung – Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022 Agung Firman Sampurna hadir sebagai ahli meringankan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Agung mengaku mengenal Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, namun tidak mengenalnya secara pribadi. Ia saat ini berprofesi sebagai pengajar di Fakultas Ilmu Administrasi Pascasarjana Universitas Indonesia.
Agung memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan perangkat teknologi informasi yang disebut tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Perkara ini juga melibatkan terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron.
Agung menilai bahwa Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara ini justru menambah satu masalah lagi yaitu mencampuradukkan pengadaan laptop Chromebook yang dananya bersumber dari APBN dengan dana yang bersumber dari APBD.
Ini adalah titik kesalahan yang sangat fatal, karena LHA dari BPKP tidak memilah komponen kerugian keuangan berdasarkan sumber anggaran dan tidak mengidentifikasi subjek pertanggungjawaban yang berbeda untuk setiap komponen.
Pencampuran data ini dinilai telah melanggar prinsip dasar pertanggungjawaban individual dalam hukum pidana.
Agung menyinggung soal tuduhan perbuatan melawan hukum dengan metode kemahalan harga atau mark up setelah ada persekongkolan antara penyedia barang dengan penyelenggara negara.
Dengan menggunakan narasi sederhana dapat dilihat dengan jelas bahwa dalam kasus pengadaan laptop Chromebook ini yang menayangkan laptop dan spesifikasinya adalah LKPP melalui e-katalog.
Posisi LKPP sebagai pihak yang menayangkan harga dalam e-katalog, dianggap perlu diperiksa lebih dahulu jika diduga ada persekongkolan dengan pihak vendor.
Berarti untuk mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pemahalan harga, harus dibuktikan dengan adanya persekongkolan antara pejabat di LKPP yang menjadi pelaksana teknis PBJ dengan prinsipal distributor dan penyedia.
Tapi, hasil audit BPKP tidak menunjukkan ada pemeriksaan ini.
Jika memang terjadi persekongkolan maka pihak yang mula-mula harus bertanggung jawab adalah LKPP, prinsipal dan penyedia.
Faktanya adalah auditor BPKP melalui LHA kerugian negaranya tidak mengungkap hal ini sama sekali.
Agung berkesimpulan hasil audit BPKP tidak bisa menjadi barang bukti sah dalam sidang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan