Media Kampung – Sepuluh ekor sapi bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dijadwalkan untuk mendukung peternakan di Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk, dilaporkan hilang dan kini menjadi fokus penyelidikan Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Sapi-sapi tersebut dijatuhkan (dropping) pada malam hari, namun pada pagi hari hewan ternak itu tidak lagi terlihat di lokasi penempatan.
Lembaga Kajian Hukum dan Perburuan Indonesia (LKHPI) menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan pada Selasa, 5 Mei 2024, dengan menuduh adanya praktik penyalahgunaan wewenang.
“Jadi begini terkait sapi bantuan itu, malamnya di-dropping, paginya sapi itu sudah hilang,” ujar Hamid Effendi, juru bicara LKHPI, menggambarkan kejadian yang menimbulkan kecurigaan.
“Sapi tersebut dijual oleh Ketua Pokmas dan ada oknum Sekretaris Desa Jatirejo yang terlibat,” tegas Hamid dalam dokumen yang diserahkan.
LKHPI melampirkan foto dokumentasi saat proses dropping yang memuat waktu, koordinat, dan identitas petugas yang menerima bantuan.
Bantuan sapi ini merupakan bagian dari program hibah 2024 yang dialokasikan oleh Pemprov Jatim untuk meningkatkan produktivitas peternak kecil di wilayah pedesaan.
Kelompok Masyarakat Sri Rezeki di Desa Jatirejo bertanggung jawab mengelola bantuan tersebut, termasuk pendistribusian kepada peternak yang terdaftar.
Nilai ekonomis sepuluh ekor sapi tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, menambah beban kerugian negara bila tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak kepolisian setempat belum memberikan respons signifikan pada saat pertama kali warga melaporkan kehilangan tersebut.
LKHPI menilai kurangnya tindakan cepat dari aparat menimbulkan kecurigaan akan adanya konspirasi di tingkat desa.
“Kita mengharapkan untuk Kejaksaan segera melakukan upaya-upaya atau mengambil langkah, memanggil atau memeriksa orang-orang yang terlibat tanpa tebang pilih, tanpa ada perbedaan,” tutup Hamid.
Jika terbukti, tindakan penjualan ilegal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan aset negara.
Kasus ini menambah catatan panjang praktik korupsi dalam distribusi bantuan sosial di daerah pedesaan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran hibah untuk menghindari penyimpangan.
Desa Jatirejo sendiri belum mengonfirmasi kehadiran atau penjelasan resmi dari Ketua Pokmas maupun Sekretaris Desa terkait dugaan penjualan.
Pengawasan ketat terhadap mekanisme dropping dan pencatatan aset diharapkan menjadi standar baru setelah insiden ini.
Para petani yang seharusnya menerima manfaat dari sapi bantuan kini berada dalam ketidakpastian ekonomi.
Kejaksaan Negeri Nganjuk diharapkan dapat memproses laporan LKHPI secara objektif dan menuntut pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah.
Komunitas setempat menunggu hasil penyelidikan, sementara LKHPI berkomitmen memantau perkembangan proses hukum.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan