Media Kampung – Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026) memanggil seluruh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri ke Istana kepresidenan di Jakarta untuk menyampaikan laporan kerja mereka. Pemanggilan ini menandai langkah resmi setelah hampir setahun komisi menunggu waktu pertemuan dengan kepala negara.

Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa laporan hasil kerja komisi belum dapat dipublikasikan sebelum disampaikan kepada Presiden, menegaskan bahwa seluruh isi akan dirahasiakan hingga ada keputusan resmi.

Menurut Dofiri, delapan rekomendasi utama yang disusun oleh tim, termasuk mantan Hakim Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, dan Otto Hasibuan, akan diungkapkan secara terperinci setelah Presiden meninjau dan memberi arahan.

Mahfud MD, mantan Menko Polhukam sekaligus anggota komisi, menyatakan bahwa sebelumnya Presiden Prabowo tidak memprioritaskan pertemuan karena kesibukan agenda internasional seperti Board of Peace di Selat Hormuz, namun kini telah menyediakan tiga bulan kerja intensif bagi komisi.

Komisi Reformasi Polri sejak diangkat pada 7 November 2025 telah menyelesaikan rangkaian kajian yang menghasilkan total tiga ribu halaman dokumen, serta ringkasan tiga halaman yang dirancang untuk memudahkan Presiden memahami inti rekomendasi.

Yusril Ihza Mahendra, saat berada di Istana, menegaskan bahwa meskipun dokumen lengkap berisi ratusan poin, komisi belum dapat mengungkapkan isi spesifik karena masih terikat kerahasiaan hingga laporan resmi diterima oleh Prabowo.

Jimly Asshiddiqie menambahkan bahwa ia akan memberi tahu mana rekomendasi yang disetujui atau ditolak oleh Presiden setelah rapat selesai, menekankan pentingnya transparansi internal meski publik tidak langsung menerima detailnya.

Pernyataan Dofiri menegaskan bahwa Presiden menginstruksikan agar laporan tidak dikirimkan lewat surat atau media lain demi mencegah kebocoran, sehingga tim harus menunggu jadwal pertemuan langsung di Istana.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui Komisaris Choirul Anam menegaskan kebijakan larangan live streaming saat bertugas, mengaitkannya dengan upaya menjaga profesionalisme dan menghindari pelanggaran hak korban atau tersangka.

Anam berargumen bahwa pembuatan konten tetap memungkinkan asalkan tidak mengganggu tugas utama, namun live streaming dapat mengalihkan fokus aparat dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Kebijakan larangan tersebut selaras dengan pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir yang menekankan pentingnya kepatuhan pada Peraturan Polri No.7 Tahun 2022 serta PP No.2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.

Dengan laporan komisi yang kini berada di tangan Presiden, langkah selanjutnya bergantung pada arahan Prabowo, yang dapat memicu perubahan kebijakan atau revisi undang‑undang Polri sesuai rekomendasi yang disampaikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.