Media Kampung – Kepala Desa Drokilo di Bojonegoro, berinisial STR, resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro setelah Kejari Bojonegoro menetapkannya sebagai tersangka pada Senin, 4 Mei 2024.
Penahanan tersebut didasari hasil penyelidikan yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024.
Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Zainal Saiful, menjelaskan bahwa tersangka diduga mengambil alih fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) untuk tahun 2021–2022.
Selain itu, Inal menambahkan, tersangka juga merebut peran bendahara desa serta Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pengelolaan APBDes dan perubahan anggaran tahun 2024.
Akibat penyalahgunaan tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
Investigasi juga mengungkap tidak tersalurkannya sejumlah anggaran kegiatan Pemerintah Desa Drokilo pada tahun anggaran 2024 dan 2025, yang membuat Pemkab Bojonegoro menunda pencairan Dana Desa (DD) tahap ketiga.
Keterlambatan pencairan menyebabkan perangkat desa tidak menerima gaji selama tiga bulan terakhir tahun 2024.
Pada tahun 2025, Desa Drokilo tidak menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 909.479.000 karena tidak memenuhi persyaratan penyaluran, termasuk laporan realisasi tahap sebelumnya yang belum disampaikan, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Machmuddin, yang kini menjabat Asisten III Pemkab Bojonegoro.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, menegaskan bahwa Drokilo menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Bojonegoro pada 2025 yang tidak dapat menyalurkan Dana Desa karena tidak menyampaikan syarat penyaluran tahap pertama tepat waktu.
Teguh menyoroti laporan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT‑DD) tahun 2024 yang hanya terealisasi selama tujuh bulan, sehingga laporan earmark anggaran 2024 tidak dapat dikunci dalam sistem OMSPAN.
Akibat tidak adanya pencairan pada tahap pertama, penyaluran tahap kedua otomatis hangus, kata Teguh.
Secara hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang‑undang yang sama.
Inal Zainal Saiful menegaskan, tersangka dapat dikenai pidana penjara minimal dua tahun hingga maksimal lima belas tahun.
Kasus ini menambah deretan penyalahgunaan dana desa di Jawa Timur dan menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan desa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan