Media Kampung – 15 April 2026 | Hingga pertengahan April 2026, sebanyak enam belas desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, belum menyelesaikan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Plt Inspektur Kabupaten Situbondo, Fatkhor Rahman, menyampaikan bahwa enam belas desa tersebut belum menyelesaikan laporan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024, dengan total kerugian mencapai nilai miliaran rupiah.

Enam desa lainnya belum memberikan respons apa pun terhadap LHP, sehingga belum ada langkah pembayaran atau perbaikan administratif yang terlihat.

Kerugian yang belum dikembalikan berasal dari alokasi Dana Desa tahun 2024, yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan dasar, dan program kesejahteraan masyarakat desa.

Fatkhor Rahman mencatat bahwa per tanggal 10 April 2026, delapan desa telah memulai pembayaran sebagian dari temuan kerugian negara, namun sisa tunggakan tetap menimbulkan risiko fiskal bagi pemerintah daerah.

“Upaya administratif ini merupakan kesempatan terakhir sebelum kami melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Situbondo,” tegas Fatkhor Rahman dalam keterangannya pada Rabu (15/4/2026).

LHP Inspektorat berfungsi sebagai mekanisme pengawasan internal yang bertujuan memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik serta mencegah penyalahgunaan sumber daya keuangan negara.

Jika desa tidak memenuhi kewajiban pengembalian, konsekuensi hukum dapat meliputi penyidikan oleh Kejaksaan, pemblokiran dana, atau tindakan administratif lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan program pembangunan desa.

Kejaksaan Negeri Situbondo siap menindaklanjuti apabila proses administrasi tidak menghasilkan penyelesaian penuh, dengan tujuan menegakkan kepatuhan fiskal dan melindungi kepentingan keuangan negara.

Saat ini, pihak Inspektorat terus memantau perkembangan pembayaran dan menunggu penyelesaian akhir dari semua desa yang masih memiliki tunggakan, dengan harapan semua pihak dapat memenuhi kewajiban mereka secepatnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.