Media KampungBPJS Kesehatan meluncurkan layanan Mobile JKN yang memungkinkan peserta mengurus administrasi dan mengakses layanan kesehatan tanpa harus mengunjungi kantor, mempercepat proses bagi pemegang kartu JKN.

Mahasiswa 19 tahun asal Malang, Dhea Hilda Sari, yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Sidoarjo selama enam bulan, menjadi contoh nyata manfaat aplikasi tersebut.

Walaupun fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar di Malang, Hilda dapat memindahkannya ke Sidoarjo melalui Mobile JKN tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS.

“Saya pindahkan FKTP lewat aplikasi Mobile JKN. Prosesnya cepat dan sangat mudah, jadi saya tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan,” ujar Hilda pada Selasa, 5/5.

Setelah perubahan berhasil, ia melaporkan rasa tenang karena layanan kesehatan kini tersedia di wilayah tempat ia tinggal, dan dapat diakses kapan saja lewat ponsel.

“Sekarang semua bisa diakses lewat ponsel. Tidak perlu antre atau datang ke kantor, karena layanan tersedia 24 jam,” tambahnya, menegaskan kemudahan penggunaan aplikasi.

Selain Mobile JKN, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan administrasi melalui WhatsApp yang dikenal dengan Pandawa, memberi opsi tambahan bagi peserta yang tidak dapat mengakses aplikasi.

“Layanan Pandawa juga sangat membantu. Jadi kalau tidak sempat ke kantor, tetap bisa mengurus administrasi secara online,” kata Hilda, menyoroti fleksibilitas kanal digital yang tersedia.

Transformasi digital ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan memperkuat layanan publik, menurunkan beban kunjungan langsung, dan meningkatkan efisiensi operasional.

Keberhasilan ini diharapkan mendorong peserta JKN lain, terutama yang memiliki keterbatasan waktu atau mobilitas, untuk memanfaatkan aplikasi resmi dan layanan WhatsApp.

Hilda menutup dengan ajakan, “Semua sudah ada di genggaman. Jadi manfaatkan aplikasi Mobile JKN agar lebih mudah saat membutuhkan layanan kesehatan.”

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.