Media Kampung – Krakatau Osaka Steel mengumumkan PHK Krakatau Steel sebanyak 161 pekerja pada 4 Mei 2026, menambah ketegangan di sektor baja Indonesia.

Pengumuman resmi diterima oleh serikat pekerja di pabrik Cilegon, menyebutkan pemutusan hubungan kerja akan berlaku mulai akhir bulan ini.

Pekerja yang terkena PHK menyatakan keprihatinan atas dampak ekonomi keluarga dan menilai situasi sebagai peringatan akan kemungkinan pemutusan lebih lanjut.

Kementerian Perindustrian (Kadin) menilai penutupan Krakatau Osaka Steel sebagai alarm tekanan pada industri baja, mengingat penurunan permintaan global yang signifikan.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan penurunan impor baja sebesar 12% pada kuartal pertama 2026, menandakan berkurangnya kebutuhan bahan baku di pasar domestik.

Studi industri mencatat kelebihan kapasitas produksi baja dalam negeri, yang memaksa perusahaan menyesuaikan biaya operasional dan mengurangi tenaga kerja.

PHK serupa telah terjadi di beberapa pabrik baja regional sejak awal 2025, mencerminkan tren penurunan lapangan kerja di sektor manufaktur berat.

Krakatau Osaka Steel menyatakan akan melaksanakan program restrukturisasi, termasuk pelatihan ulang bagi karyawan yang tersisa dan upaya diversifikasi produk.

“Kementerian Perindustrian menegaskan penutupan pabrik memberi sinyal tekanan pada sektor baja,” ujar juru bicara Kadin dalam konferensi pers tanggal 5 Mei 2026.

Pemerintah berencana memperkuat kebijakan insentif bagi produsen baja lokal, termasuk pembiayaan lunak dan penurunan tarif impor bahan baku.

Para pekerja yang masih bertahan di pabrik menghadapi ketidakpastian, namun menanti penyesuaian jam kerja dan kemungkinan penempatan kembali di unit lain.

Analis industri memperkirakan bahwa penurunan permintaan domestik akan berlanjut hingga akhir 2026, memaksa lebih banyak perusahaan mempertimbangkan efisiensi tenaga kerja.

Jika kebijakan dukungan pemerintah terlaksana, diharapkan tekanan pada perusahaan baja dapat berkurang dan membuka peluang investasi teknologi baru.

Saat ini, Krakatau Osaka Steel masih melakukan proses administrasi PHK, sementara serikat pekerja menuntut kepastian hak pesangon dan tunjangan pensiun sesuai peraturan yang berlaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.