Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Bondowoso masih menyimpan lebih dari separuh aset tanahnya tanpa sertifikat, menurut data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso.
Hingga April 2026, total terdapat sekitar 2.707 bidang tanah, namun 1.490 bidang belum memiliki sertifikat resmi.
Sementara itu, 1.217 bidang sudah tersertifikasi, mencakup luas sekitar 4,2 juta meter persegi.
Anggaran yang dialokasikan untuk proses sertifikasi tahun ini hanya Rp29 juta, cukup untuk mengurus lima bidang tanah.
Kepala BPKAD Bondowoso, I Wayan Wisesa Buana, menegaskan, “Kendalanya satu, yaitu biaya,” saat menjelaskan keterbatasan dana.
Anggaran tersebut turun drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp132 juta.
Ia menambahkan, “Iya betul, terkena efisiensi,” mengindikasikan tekanan fiskal yang mempengaruhi alokasi dana.
Anggaran Rp29 juta tersebut dipakai untuk kebutuhan administrasi seperti pembelian meterai dan biaya pertimbangan teknis yang disesuaikan dengan luas masing‑masing bidang.
Selain kendala anggaran, BPKAD juga mengalami kekurangan sumber daya manusia, baik internal maupun di kantor Atr/BPN setempat.
Tanah yang belum bersertifikat mayoritas berupa Tanah Kas Desa, tegalan, jalan desa, dan jalan lingkar, berjumlah 525 bidang.
Meski menghadapi kendala, BPKAD mencatat pencapaian positif dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2023, target sertifikasi 60 bidang berhasil dilampaui menjadi 70 bidang; pada 2024 tercapai 106 bidang; dan pada 2025 realisasi 51 bidang melampaui target 40 bidang.
Upaya percepatan sertifikasi bertujuan mengamankan aset daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Wayan menekankan, “Untuk optimalisasi PAD juga,” menegaskan pentingnya sertifikasi bagi penerimaan daerah.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso juga melaporkan sekitar 1.500 bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat, kebanyakan berupa jalan kabupaten dan jalan desa.
Kondisi ini menambah beban pengelolaan aset dan berpotensi menghambat pendapatan daerah jika tidak segera diselesaikan.
Pemerintah Kabupaten diharapkan memperkuat koordinasi antara BPKAD, BPN, dan unit terkait guna mempercepat proses sertifikasi.
Langkah selanjutnya meliputi peningkatan alokasi anggaran, pelatihan SDM, serta penggunaan teknologi GIS untuk memetakan dan memonitor status sertifikasi.
Jika tantangan anggaran dan SDM dapat diatasi, diharapkan persentase tanah bersertifikat akan naik signifikan, mengurangi risiko sengketa dan menambah sumber PAD.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan